Bawaslu Tertibkan APK Paslon Pilkada Pelalawan

Redaksi Redaksi
Bawaslu Tertibkan APK Paslon Pilkada Pelalawan
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Mulai hari ini, Rabu (30/9/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mulai mnertibkan Alat Peraga Kampanye (AKP) milik para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretak Kabupaten Pelalawan 9 desember 2020 mendatang. 

"Mulai hari ini di 12 kecamatan di Kabupaten Pelalawan menertibkan dan membongkar secara serentak APK para Paslon," ujar Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S.Pi kepada riaueditor.com.

Bawaslu Pelalawan sebut Mubrur menertibkan bahan kampanye dan sosialisasi Paslon yang dipasang sejak sebelum penetapan Paslon oleh KPU pada 23 September yang lalu.

4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Pilkada 2020 ini, tambah Mubrur, diperbolehkan memasang APK setelah pihak KPU Pelalawan memasang APK seluruh Paslon. 

"Paslon diperbolehkan mencetak dan memasang APK sebanyak 200 persen yang sebelumnya hanya 150 persen dari jumlah APK yang dicetak dan dipasang KPU," jelas Mubrur.

Terpisah, Kamal Ruzaman Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan menyebutkan dari hasil pengawasan pihaknya, ada sejumlah 2.167 alat peraga yang dicetak sebelum masa kampanye oleh pasangan calon.

"Jika pasangan calon ingin mencetak atau membuat alat peraga kampanye nantinya, agar melaporkan desainnya kepada KPU Pelalawan. Karena materi APK harus diverifikasi oleh KPU agar tidak menyalahi aturan," pungkas Kamal.(ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini