ASN Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Pelalawan Kali Ke - 3 Rekomendasi ke KASN

Redaksi Redaksi
ASN Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Pelalawan Kali Ke - 3 Rekomendasi ke KASN
istimewa

PELALAWAN, riaueditor.com - Pasca 2 ASN Kabupaten Pelalawan yang telah memenuhi unsur pelanggaran etik dan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), menyusul rekomendasi ke-3 inisial E yang segera direkomendasikan ke KASN. 

Hal ini disampaikan Mubrur, S.PI Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor. com, Senin (7/9/2020). Menurutnya E salah seorang Kepala Sekolah ini menghadiri acara calon di daerah Langgam dan laporan masuk ke Bawaslu Pelalawan kemudian ditindak lanjuti. 

"Registrasi inisial E tertanggal  29 agustus 2020 dan klarifikasi 31 agustus 1 September 2020. Kita sudah minta klarifikasi yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Pelalawan pelanggaran kode etik ASN dan selanjutnya diteruskan kepada KASN untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Ditambahkannya, dasar pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 menjadi UU. Selanjutnya Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Pastinya apapun bentuk sanksi yang nantinya akan diputuskan ke KASN akan direkomendasi ke Bawaslu," ucapnya.  

Mubrur juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini menerima apapun jenis laporan terkait netralitas pejabat dan ASN.

"Pengaduan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan juga posko pengaduan di 12 kecamatan sesuai instruksi dari Bawaslu Riau. 

Tak hanya di Kabupaten maupun di Kecamatan, secara berangsur juga nantinya dipersiapkan juga posko pengaduan di tingkat desa dan kelurahan.

Posko pengaduan pelanggaran Pemilu tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran Pilkada serentak tahun 2020 ini. Karena sangat rentan para pemangku kepentingan atau pejabat daerah menggunakan jabatannya untuk memperkokoh struktural di daerahnya untuk memenangkan salah satu Calon," terang Mubrur. 

Mubrur juga menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 21 Juli 2020 telah menyerahkan berkas bukti pelanggaran etik yang dilakukan salah satu Bakal Calon ( Balon ) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan saat menjemput SK dukungan ke Jakarta, sementara yang bersangkutan masih menjabat sebagai ASN. Kita juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah akademisi terkait pelanggaran etik yang dilakukan. Yang bersangkutan pernah kita panggil namun belum bisa hadir dikarenakan kesibukan dan halangan lainnya. Kita serahkan semuanya ke KASN," beber Mubrur. 

Dilanjutkannya, masyarakat diajak berpartisipasi untuk mensukseskan Pilkada yang bersih dan jujur. Jangan sungkan-sungkan nantinya melapor jika terdapat pelanggaran untuk segera ditindak lanjuti," tukasnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini