ASN Maju Caleg, Syaratnya Harus Mundur
Redaksi
FOTO/Dok.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpolitik praktis.Jika ingin menjadi caleg pada Pileg 2019 maka harus mundur sebagai ASN.
Tag:
Berita Terkait
Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Raih 1.395 Poin, Fahmil Beregu Putra Bengkalis Melaju ke Final
Pemkab Rohil Taja Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemkab Rohil
Ikut Arahan Pusat, Pemprov Riau Perpanjang WFH Dua Bulan
Prabowo Mundur dari Jabatan Ketum IPSI, Minta Maaf ke Pengurus
Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan Kembali Kabel FO Semrawut
Tim Gabungan Tertibkan Belasan Truk ODOL di Tol Permai
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
Bukan Sekadar Hadir, Ini Cara Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Ketahanan Pangan
Kak Sulastri Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti, Bukti Komitmen Majukan Gerakan Pramuka
Panglima TNI Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026
Harga Cabai Merah di Pasar Kecamatan Koto Tuo Naik Rp.70.000 per Kg