9 April 2014 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Redaksi Redaksi
PEKANBARU, riaueditor.com- Berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang penetapan pemungutan suara Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, ditetapkan pada 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala biro humas Setdaprov Riau, Fahmizal Usman kepada wartawan. Dikatakannya, untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100/TAPEM/95.04 untuk selanjutnya mensosialisasikan kepada instansi pemerintah, swasta dan seluruh kegiatan usaha untuk melaksanakan dan mempedomani keputusan tersebut.

"Dalam surat tersebut juga dihimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Provinsi Riau agar menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjaga netarilitas," katanya, Senin (6/7).

Kemudian, lanjutnya, bagi perusahaan yang menjalankan proses produksi yang tidak dapat dihentikan pada 9 April 2014 tersebut agar dapat mengatur jadwal pekerjaan supaya tidak terganggu, sebagaimana Surat Edaran Meneteri Tenaha Kerja dan Transmigrasi RI nomor Se.2/Men/III/2014 tanggal 26 Maret.

"Tujuannya untuk mengeluarkan hak suara kita, bagi perusahaan yang tidak bisa libur setidaknya menyesuaikan jadwal pencoblosannya," pungkasnya. (dea)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini