Usai 'Dipecat' Reza Fahlepi Layangkan Surat Keberatan ke Wali Kota Dumai

Redaksi Redaksi
Usai 'Dipecat' Reza Fahlepi Layangkan Surat Keberatan ke Wali Kota Dumai
istimewa
Foto Insert : Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, dan Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai, Reza Fahlepi, ST, berlatar logo Pemko Dumai.

DUMAI - Merasa terzalimi, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai, Reza Fahlepi, ST, layangkan surat keberatan kepada Wali Kota Dumai terkait SK pembebasan jabatannya. Surat keberatan itu, dilayangkan Reza Fahlepi, melalui Law Firm Wan Subantriarti SH MH dan Associates pada Selasa (9/1/2024).

Pihaknya keberatan atas Keputusaan Walikota Dumai nomor: 800.15/ 1144/ 2023 tentang pembebasan dari Jabatan, Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perkimtan Dumai tertanggal 15 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Selaku kuasa hukum, Mulia Raja Petrus, SH, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf n angka 5 berbunyi "membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye". katanya.

Sementara, angka 6 berbunyi "mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," kata Raja, sapaan Mulia Raja Petrus SH kepada awak media pada Selasa (9/1/24) di Pekanbaru.

Selanjutnya, Raja menduga keputusan Walikota Dumai tersebut, diduga sebuah kekhawatiran atau ketakutan Walikota Dumai dalam mengahadapi pelaksanaan Pilkada mendatang.

"Wali Kota Dumai merasa bahwa klien kami akan mencalonkan diri Menjadi Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dumai, sedangkan pelaksanaan dan tahapan Pilkada tahun 2024 belum ada, serta klien kami bukanlah Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pilkada," ungkap Raja.

Kemudian, sambung Raja, pihaknya menduga keputusan tersebut ada Tendensius dan memiliki Konflik Kepentingan Pribadi Wali Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja Pasal 175, Pasal 1 Ayat (14) yang berbunyi;

"Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukanya," sambung Raja.

Ironisnya lagi, kata Mulia Raja Petrus, dalam permasalahan ini, kliennya sudah 3 kali dimintai keterangan pada tanggal 03 November 2023, 15 November 2023 dan 11 Desember 2023 di ruang kerja Sekretaris Daerah Dumai.

"Setelah pemeriksaan, klien kami tidak diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walau sudah sering diminta, sampai surat somasi keberatan ini dibuat pun Salinan BAP belum diberikan oleh Tim Pemeriksa," kata Raja.

Seharusnya, sambung Raja, Tim pemeriksa wajib memberikan hasil BAP Pemeriksaan kepada klien kami, karena itu adalah hak klien kami, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.

"Walau sudah berulang kali meminta salinan BAP akan tetapi Tim Pemeriksa tidak memberikan Salinan BAP, sedangkan Salinan BAP tersebut ialah hak terperiksa/terlapor untuk mendapatkan nya, jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 32 Ayat 3 yang berbunyi 'PNS yang diperiksa berhak mendapat Salinan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)'," sambungnya.

Untuk itu, ungkap Raja, pihaknya meminta Wali Kota Dumai transparan dalam penyelesaian permasalahan ini dan mengembalikan jabatan kliennya. Selain itu, Ia juga meminta Tim pemeriksa memberikan BAP Pemeriksaan kliennya.

"Kami meminta Walikota transparan, sehingga klien kami tidak merasa sedang dizalimi oleh Wali Kota. Kemudian, kami meminta hasil BAP Pemeriksaan klien kami segera diberikan, karena itu adalah hak klien kami," tutup Raja.

Terpisah, dikonfirmasi Ketua KPU Dumai, Darwis mengatakan bahwa saat ini belum ada tahapan pelaksanaan Pilkada Walikota. "Belum, kita masi nunggu," jawab Darwis singkat kepada awak media.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini