Terkena Jeratan Warga, Harimau Sumatera Ditemukan Mati

Redaksi Redaksi
Terkena Jeratan Warga, Harimau Sumatera Ditemukan Mati
riaueditor

PEKANBARU - Seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) ditemukan mati di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (17/10/2021).

Satwa dilindungi itu ditemukan oleh warga setempat disaat hendak bekerja dikebun yang bersebelahan dengan kawasan temuan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Riau Fifin Arfiana Jogasara mengatakan bahwa Harimau Sumatera tersebut mati akibat terkena jeratan warga.

Awalnya, BBKSDA Riau mendapat laporan dari Polsek Bukit Batu adanya temuan tersebut. Waktu itu, personil Polsek Bukit Batu kebetulan sedang melaksanakan patroli karlahut dikawasan tersebut.

"Tim Polsek Bukit Batu langsung menuju lokasi kejadian, melakukan pengecekan dan identifikasi awal," ujarnya.

Bersama personel Polsek Bukit Batu, tim kemudian mensteriliasi lokasi dan memasangi garis polisi untuk menghindari kerumunan warga.

"Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat dan berjarak tegak lurus lebih kurang 21,85 KM dari kawasan SM Bukit Batu," jelas Fifin.

Saat ditemukan, satwa yang dilindungi ini sudah mulai membusuk, ada bekas luka sudah menghitam dan berulat. "Harimau ini berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan dengan jenis jerat seling," urainya

Fifin menghimbau masyarakat untuk tidak bertindak membahayakan kelangsungan hidup satwa tersebut. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini