Tekan Penyebaran Covid-19, Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Yustisi

Redaksi Redaksi
Tekan Penyebaran Covid-19, Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Yustisi
istimewa

PEKANBARU - Menindaklanjuti Penerapan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 03/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Level I di Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Yustisi kepada pelaku usaha baik makanan maupun minuman hingga pedagang kaki lima, Sabtu (12/2/2022) malam.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan adaptasi kebiasaan baru guna memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid19) di Pekanbaru khususnya wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Di kegiatan tersebut Tim Yustisi Pemburu Teking yang terdiri dari personil Polresta Pekanbaru dan Satpol PP memberikan himbauan penerapan protokol kesehatan 5 M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan) kepada pelaku usaha.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kabag Ops Kompol Lilik Surianto menuturkan, tujuan dari Operasi Yustisi ini selain penerapan protokol kesehatan ketat kepada para pelaku usaha dihimbau untuk melayani pembeli sampai batas waktu 22:00 WIB.

"Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini untuk menghimbau masyarakat dan pelaku usaha baik makanan ataupun minuman seperti restoran, cafe maupun pedang kaki lima untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan 5 M dan membatasi pengunjung hanya 75% dari kapasitas dan beroperasi sampai jam 22:00 WIB, diatas itu hanya dilakukan dengan cara Take Away," kata Kompol Lilik.

"Ini akan terus kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang makin meningkat di Kota Pekanbaru," sambungnya.

Tak hanya penerapan protokol kesehatan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan terhadap masyarakat yang belum di vaksin Covid-19 di himbau agar segera melaksanakan vaksinasi.

"Kegiatan ini sekaligus patroli demi menjaga Harkamtibmas yang aman dari tindakan kriminalitas seperti C3, narkotika, balap liar hingga tindak kejahatan lainnya," imbuh Kompol Lilik. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini