JAKARTA - Rumah politikus NasDem Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat tengah dieksekusi oleh Pemkot Jakarta Pusat. Adu mulut hingga dorong-dorongan sempat terjadi ketika petugas Satpol PP mengosongkan rumah tersebut.
Melalui akun Instagram, Wanda Hamidah meminta bantuan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," ucap Wanda seperti dilihat di akun Instagramnya, Kamis (13/10/2022).
Wanda mengatakan Pemprov DKI memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar, dengan mengirimkan buldoser hingga truk-truk.
"Dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," kata Wanda. Meski begitu, petugas Satpol PP tetap melakukan eksekusi," ucapnya.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.
"Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.
"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati," terang Komarudin.
Lantas apa yang dimaksud dengan SIP?
Melansir dari situs dpupr2kp.fakfakkab.go.id, Surat izin penghunian (SIP) merupakan keputusan yang menyatakan izin penghunian Rumah Negara yang diterbitkan oleh Pengelola Rumah Negara.
Dijelaskan bahwa dalam pengelolaan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Gol. I, Rumah Negara Gol. II, dan Rumah Negara Gol. III.
Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Sementara itu, Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh PNS dan apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dikembalikan kepada Negara.
Sedangkan Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II, yang dapat dialihkan haknya setelah berumur paling singkat 10 tahun sejak dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan fungsinya sebagai rumah negara.
Pengalihan Hak dilakukan dengan cara sewa beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun sesuai dengan ketentuan perundangan.
Dalam rumah Negara Gol. III apabila Rumah Negara atau Rumah Dinas terdapat di luar Provinsi maka Surat Izin Penghunian (SIP) diberikan dan dicabut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Kabupaten yang membidangi Rumah Negara.
sumber: https://finance.detik.com/properti/d-6347691/rumah-wanda-hamidah-dieksekusi-apa-artinya-surat-izin-penghunian.