Poligami? Kadisdik Bengkalis Diduga Kangkangi PP 45 Tahun 1990

Redaksi Redaksi
Poligami? Kadisdik Bengkalis Diduga Kangkangi PP 45 Tahun 1990

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis diduga mengangkangi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang peraturan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disinyalir, Kadis HP menikah lagi dengan dengan seorang perempuan berinisial APS (33). HP sendiri diketahui telah memiliki istri sah yang dinikahi sebelumnya.

Dugaan itu dikuatkan dengan munculnya buku nikah dari pernikahan antara HP dengan seorang mojang priayangan benisial APS (33). Pernikahan tersebut tercatat di KUA Lengayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam PP 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut, bahwa ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat di mana permintaan izin diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki untuk memberikan pertimbangan.

Sejauh ini, Kadis ini belum pernah mengajukan perceraian dari istri pertamanya dan juga mengajukan izin pernikahan dengan istri kedua yang dinikahinya beberapa tahun lalu. Diketahui saat ini keduanya memiliki dua orang anak.

Adapun PNS atau atasan yang melanggar PP tersebut dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil.

Dari beberapa sumber, mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis ini juga pernah diperiksa lembaga anti rasuah dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih yang ditangani KPK.

Hingga berita ini diturunkan, HP belum bisa dihubungi.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini