Pakar: Orang Tua Anak yang Meninggal karena Gagal Ginjal Akut Bisa Tuntut Hukum

Redaksi Redaksi
Pakar: Orang Tua Anak yang Meninggal karena Gagal Ginjal Akut Bisa Tuntut Hukum
Ilustrasi obat gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

JAKARTA - Jumlah kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia masih terus bertambah. Pada data akhir Oktober 2022, terdapat 304 kasus gagal ginjal akut yang menyebar di RI. Kini, sudah 159 anak meninggal dunia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan orang tua dari anak yang meninggal bisa menuntut hukum bila ada kesalahan prosedur penanganan pengobatan kepada pasien.

"Orang tua atau siapa pun yang bertanggung jawab atas kehidupan seorang anak yang meninggal karena gagal ginjal, bisa menuntut secara hukum pada RS ataupun dokternya, jika ditemukan ada kesalahan prosedur dalam proses pengobatannya, sehingga mengakibatkan kematian," kata Abdul kepada merdeka.com, Kamis (3/11).

Abdul menjelaskan, tuntutan yang bisa dilayangkan bisa dua hal. Pertama adalah tuntutan umum untuk perbaikan sistem pengobatan.

"Tuntutan umum yaitu perbaikan sistem pengobatan yang bisa diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengobatan itu," ucapnya.

Kedua, adalah tuntutan materiil. Artinya, tuntutan ganti kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang.

"Tuntutan atas kerugian materiil yang timbul dari kegagalan yang disebabkan ketidakhati-hatian dari tindakan," jelasnya.

Di sisi lain, Abdul memandang, kematian akibat gagal ginjal adalah takdir bila prosedur penanganan maupun pengobatan sudah dijalankan dengan benar.

"Kematian karena gagal ginjal adalah takdir, jika prosedur pengobatan sudah dijalankan dengan benar," tutupnya.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini