Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Pekanbaru Nekad Gorok Leher Anak Berumur 5 Tahun dengan Pisau Dapur

Redaksi Redaksi
Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Pekanbaru Nekad Gorok Leher Anak Berumur 5 Tahun dengan Pisau Dapur
istimewa
Tersangka AW saat diamankan.

PEKANBARU - Mengaku dapat bisikan gaib, seorang ayah berinisial AW (23) warga Kecamatan Rumbai, Pekanbaru tega menggorok anak kandungnya berinisial A yang masih berusia 5 tahun.

Beruntung, nyawa korban masih dapat diselamatkan. Warga sekitar mengetahui peristiwa itu langsung melarikan A ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Rumbai," ujar Linter, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Linter, Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/4/2022) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Awalnya, AW dan istrinya sedang berbincang-bincang di kamar di rumahnya Jalan Palas Sari, RT 03 RW 06, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kepada istrinya AW mengatakan jika dirinya mendapat pencerahan. Namun harus ada yang dikorbankan, apakah dia sendiri, atau anak mereka.

Mendengar penuturan suaminya, sang istri dengan tegas menolak dan tak menyetujuinya.

AW lalu bergegas keluar kamar dan menuju dapur rumahnya untuk mengambil pisau sambil kemudian mendatangi anak lelakinya inisial A yang sedang menonton televisi.

"Dia (AW) kemudian memegang kepala anaknya dan langsung menggorok lehernya menggunakan pisau dapur," ungkap Linter.

Anak korban lantas teriak, membuat istri tersangka keluar dari kamarnya dan langsung juga berteriak minta tolong.

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan minta tolong langsung mendatangi rumah tersangka.

"Pelaku diamankan oleh warga bersama pisau dapur yang dipakai untuk menggorok leher anaknya. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit," kata Linter.

Tak berapa lama, tim dari Polsek Rumbai yang menerima informasi kejadian itu, mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Saat ditanyakan apakah tersangka AW mengkonsumsi narkotika atau mengalami gangguan kejiwaan, Linter menyatakan pihaknya belum bisa memastikan.

"Dari hasil cek urine yang dilakukan tersangka hasilnya positif, diduga dia mengonsumsi sabu," sebut Linter.

Sedangkan untuk pemeriksaan kejiwaan diungkapkan Linter, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kalau untuk kondisi korban sendiri saat ini sudah mulai stabil dan kemungkinan sudah keluar dari rumah sakit hari ini," tutup Kapolsek.

Untuk perbuatan sadisnya, polisi menjerat AW dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini