PEKANBARU, riaueditor.com - Dinilai mangkrak dan merugikan keuangan negara, dua proyek sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Selasa (22/02/2022).
Kedua proyek tersebut yakni Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya Tahun Anggaran 2021, lokasi di Jalan Palembang Kota Pekanbaru, dikerjakan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM) dengan kontrak sebesar Rp 6.427.921.844. Konsultan proyek PT Sera Rora Abadi.
Berikutnya kegiatan singkronisasi dan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Kabupaten/Kota T.A 2021, berupa Pekerjaan Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Tenayan Raya di Jalan Palembang Kota Pekanbaru, sebesar Rp1.836. 630.002. Dikerjakan CV Mutiara dengan konsultan PT Abata Rencana Karya Nusa (ARKN).
Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Romi Frans kepada awak media, Selasa (22/02/22) mengatakan kedua paket proyek tersebut kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil observasi kami di lapangan, proyek mangkrak dan banyak kejanggalan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan tidak dikerjakan 100 persen.
Dijelaskan Romi Frans, adapun kejanggalan terhadap pelaksanaan kedua paket fisik tersebut, seperti dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Tenayan Raya, pekerjaan galian tanah dan pembuatan tanggul saat ini sudah mengalami penyusutan hingga tergerus dan tidak terawat.
Begitu juga dengan pekerjaan pembuatan Pendopo dengan ukuran bangunan 5x5 meter persegi sebanyak 2 unit, Pekerjaan Kamar Mandi 4 Unit dengan ukuran 7.7 m x 3.5 m, pekerjaan saluran 35 cm x 20 dengan bukaan lobang 20 cm sepangan 50 meter dan Sedangkan pekerjaan yang diduga tidak dilakukan rekanan, yakni pekerjaan Penimbunan Tanah dan Pembuatan Tanggul berukuran 5 meter dengan valume 7364.30 m3, dan Pekerjaan tumpukan ban bekas berisi tanah sebanyak 960 buah tidak dikerjakan rekanan.
"Kerugaian dua item pekerjaan yang tidak dilakukan rekanan CV Mutiara tersebut, disinyalir menimbulkan kerugian mencapai Rp 831.751.500,- sehingga terjadi penyusutan item pekerjaan yang mengarah perbuatan melawan dugaan korupsi," ungkap Romi Frans meyakinkan.
Kedua lanjut Romi, indikasi dugan korupsi dalam pelakanaan proyek Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya, disinyalir pekerjaan drainase sepanjang 4 meter tidak dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM).
Begitu juga dengan pekerjaan media tanaman lapangan sepakbola, tanam rumput, pekerjaan irigasi, pekerjaan kansteen dan pekerjaan pagar lapangan berupa pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan dinding dan pekerjaan terali pagar, tidak juga dikerjakan rekanan.
"Akibat tidak adanya 6 item pekerjaan yang dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM), diindikasikan terjadi kerugian negara mencapai Rp 4. 499. 546. 318,8,- sehingga kami meminta pihak Kejari harus segera mengusutnya dengan segera, sehingga kerugian negara dapat terselamatkan," pinta Romi Frans meyakinkan.
Terkahir, Romi Frans berharap, agar laporan yang disampaikan tersebut ke Kejari Pekanbaru, dapat dituntaskan secara profesional dan transparan, sehingga dalam upaya Kejaksaan Agung RI, dalam memberantas kasus dugaan korupsi, tidak hanya sebagai simbol saja di mata masyarakat.***