Heboh Kontraktor Segel RS Madani karena Pekerjaan tak Dibayar, Ternyata tak Ada Kontrak

Redaksi Redaksi
Heboh Kontraktor Segel RS Madani karena Pekerjaan tak Dibayar, Ternyata tak Ada Kontrak
Rekanan memasang spanduk di salah satu ruangan RS Madani yang disegel.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani milik Pemko Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti, heboh lantaran sejumlah rekanan kontraktor menyegel beberapa ruangan ri gedung tersebut. Rabu (7/5/2025) pagi tadi.

Penyegelan mereka lakukan lantaran pekerjaan sejak 2022 lalu hingga saat ini tak kunjung dibayarkan, kendati pekerjaan tersebut telah tuntas.

Adapun tagihan proyek sejak tahun 2022 itu nilainya mencapai Rp54 miliar dengan melibatkan 100 vendor.

Dalam aksinya, para rekanan mengajukan 5 tuntutan. Yakni;

1. Meminta pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru sebagai pimpinan tertinggi untuk dapat menganggarkan dan membayarkan seluruh pekerjaan yang sudah dilaksanakan di RS Madani mulai tahun 2022 sampai 2024.

2. Meminta kepada Direktur RS Madani untuk membayarkan seluruh pekerjaan yang sudah kami kerjakan mulai tahun 2022 sampai 2024.

3. Melarang pihak RS Madani untuk memakai dan menggunakan seluruh barang dan material yang sudah dikerjakan oleh pihak kontraktor selama belum dibayarkan.

4. Jika tidak ditanggapi, kami seluruh kontraktor akan menduduki RS Madani.

5. Apabila dalam batas waktu yang telah kami berikan tidak mendapatkan jawaban kepastian pembayaran, maka kami akan melakukan penarikan atau pembongkaran atas barang dan pekerjaan yang telah diselesaikan.

Menanggapi itu, Pj Sekdako Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan dirinya sudah mendapat kabar penyegelan dimaksud, bahkan sudah melakukan kroscek terhadap pekerjaan yang diakui para kontraktor.

"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan aparat APH. Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada," tegasnya.

Pekerjaan tersebut diketahui dilakukan oleh Mantan Dirut RS Madani, Arnaldo Eka Putra yang saat ini tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan sekarang lagi jalani proses hukum juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," tuturnya.

Apabila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, pihaknya tidak mempersoalkan. Dengan catatan tidak ada perusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RS Madani.

"Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya. Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum," tutup Zulhelmi Arifin.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini