Wartawan RMOL Laporkan Protokoler KemenPUPR ke Polda Metro

Redaksi Redaksi
Wartawan RMOL Laporkan Protokoler KemenPUPR ke Polda Metro
antara
Kekerasan Wartawan (ilustrasi)

JAKARTA - Wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone melaporkan kasus kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya saat meliput di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ke Polda Metro Jaya. 

Dikonfirmasi di Direktorat Resor Kriminal Umum, Bunaiya telah melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5) malam. Laporan Bunaiya bernomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Jaka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.

Kasus ini bermula saat Bunaiya, kerap diaapa Neya hendak mengambil foto di KemenPUPR. Namun, ia dihentikan oleh seorang oknum protokoler yang diduga bernama Jaka karena Jaka akan meletakkan gelas, menginterupsi aktivitas Neya. Namun Neya, menolak karena akan mengambil foto terlebih dahulu. 

Namun, oknum protokoler itu justru menanggapi Neya secara represif. Menurut Neya, oknum itu justru memakinya. "Monyet nih anak," kata Neya menirukan ucapan oknum itu. 

Bukan hanya itu, bahkan, oknim protokoler itu mencekik dan menghalau Neya keluar ruangan. Neya pun sempat dikelilingi sejumlah orang yang bertugas. Petugas pun sempat memeriksa kartu pers Neya dan mengetahui Neya adalah wartawan RMOL. 

Meski Neya menjelaskan jika tugas jurnalistiknya dilindungi UU, petugas pun tak bergeming dan tetap menggiring Neya keluar lokasi. Akhirnya Neya pun memutuskan lapor pada Polda Metro Jaya.(ROL)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini