Tinjau Lahan yang Akan Dieksekusi, Camat Kabun Sebut ‘Salah Alamat’

Redaksi Redaksi
Tinjau Lahan yang Akan Dieksekusi, Camat Kabun Sebut ‘Salah Alamat’
ys/riaueditor.com
Camat Kabun, Anang Perdana Putra

KABUN, riaueditor.com - Surat PN Bangkinang, Nomor W4.U7/278/HK02/1/2018 tentang objek sengketa lahan yang akan dieksekusi seluas 2.823,52 Hektar, terletak di desa Sei Agung Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dinilai salah alamat.

Camat Kabun, Anang Perdana Putra mengatakan, bahwa Pemkab Rohul sudah mendapatkan informasi kalau akan ada rencana eksekusi dari PN Bangkinang di wilayahnya. Menurutnya, PN Bangkinang salah alamat jika melakukan eksekusi. Karena secara admistratif, sebagian objek yang akan dieksekusi berada di Desa Kabun Kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

PN Bangkinang menyatakan bahwa lahan eksekusi berada di desa Sungai Agung Kecamatan Tapung, sementara wilayah eksekusi berada di Kabun. “Secara admistrasi kependudukan wilayah pelayanannya berada di Rokan Hulu bukan di Kampar. Jadi kami pertanyakan mengapa wilayah kami masuk dalam eksekusi," ucap Anang Perdata Putra di Kabun, Rohul Kamis (1/2/2018).

Dia menjelaskan, untuk melakukan eksekusi pihak pengadilan harus menjelaskan objeknya. Karena jika melakukan eksekusi, warganya yang akan terkena dampaknya. Objek perkara yang akan dieksekusi merupakan lahan PTPN V dan kebun warga yang memakai pola KKPA/bapak angkat PTPN V.

Dia menegaskan bahwa wilayah yang dieksekusi berada di perbatasan Kabupaten Rohul dan Kampar. Dimana sebelum pemekaran, Kabupaten Rohul masuk wilayah Kampar. Namun setelah pemekaran Desa Kabun Kecamatan Kabun masuk dalam wilayah Rohul.

Dengan adanya eksekusi, Pemkab Rohul berjanji akan mempertahankan wilayahnya dari eksekusi lahan oleh PN Bangkinang, Kabupaten Kampar. Karena sebagian wilayah yang diekskusi berada dalam Pemda Rohul.

"Langkah yang kita ambil tentunya berkordinasi dengan pihak adminstrasi wilayah, bagian hukum Pemkab Rohul agar segera dicari solusi. Pemkab Rohul tentunya tidak mau melihat warganya sengsara akibat eksekusi itu," tukasnya.

Dia menjelaskan bahwa Plt Bupati Rohul, Sukiman sudah mendengar rencana eksekusi. Dalam amanahnya, dia akan melakukan langkah agar tidak terjadi konflik dan akan menyelesaikan tapal batas antardua kabupaten tetangga.

"Pak Bupati berharap, konflik bisa diminimalir," ujarnya.

Seperti di Ketahui PN Bangking Kampar akan melakukan ekskusi perkebunan sawit seluas 2.823 hektare lahan PTPN V. Eksekusi ini setelah perusahaan BUMN ini digugat LSM Riau Madani. Dalam putusannya hakim menyatakan lahan yang dikuasai PTPN V merupakan areal HTI (Hutan Tanaman Industri), bukan diperuntukkan untuk perkebunan. Kasus inipun bergulir hingga ke MA. 

Pihak MA pun menyatakan bahwa lahan seluas 2.823 hektare itu harus diekskusi dan dikembalikan ke HTI. Namun, kasusnya menjadi polemik karena sebagain objek perkara masuk di Kabupaten Rohul bukan Kampar. Bahkan sebagian wilayah yang dieksekusi masuk lahan perkebunan masyarakat.(ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini