Terkait Kematian Murid SD Narwastu, Bila Orangtua Tak Terima Bisa Melapor

Redaksi Redaksi
Terkait Kematian Murid SD Narwastu, Bila Orangtua Tak Terima Bisa Melapor
Sekretaris Disdik Pekanbaru, Drs Muzailis MM

PEKANBARU, riaueditor.com - Meski sudah 8 bulan berlalu, namun bilamana orangtua korban tak terima kematian anaknya, bisa melaporkan ke Kepolisian setempat dan Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan pengamat hukum DR Suhendro SH MH dan Sekretaris Disdik Pekanbaru menanggapi kasus meninggalnya Edison Panjaitan (10) murid SD Narwastu saat kegiatan renang di Kuantan Regency Maret 2018 silam saat dikonfirmasi terpisah, Senin (12/11/18).

Menurut Suhendro, semua kasus yang menyebabkan meninggalnya orang lain harus dilaporkan ke Kepolisian, Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pengacara kondang di Riau itu menegaskan, bilamana orangtua korban tak terima dan belum ada perdamaian, bisa aja melapor ke polisi. 

"Nanti disana dia bisa ceritakan apa saja terkait kematian anaknya itu. Kalau tak dilapor tentunya sulit bagi Kepolisian untuk mengusut. Terlebih jika dalam peristiwa itu ada unsur kelalaian", ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum UNILAK tersebut.

Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Disdik Pekanbaru Drs Muzailis MM saat dikonfirmasi terpisah. Ia menyarankan, jika orangtua korban tak terima sikap pihak sekolah, bisa melapor ke Disdik Pekanbaru.

"Ini kan baru sebatas informasi dari teman-teman wartawan. Kalau  orangtua tidak terima, mereka bisa datang melapor ke Disdik Pekanbaru. Dari situ nanti Disdik baru bisa mengambil sikap, apakah sekolah tersebut ditegur atau izinnya dievaluasi", ujarnya.

Ia mengatakan, penolakan santunan Rp 3 juta dari pihak sekolah bisa saja terjadi. Karena orangtua siswa bisa saja menganggap bahwa kematian anaknya tak wajar atau mungkin faktor lain.

Akan tetapi sambung Muzailis, dari informasi beberapa media, lebih karena faktor etika saja. Karena bisa saja orangtua siswa tersebut beranggapan bahwa masa nyawa anak saya diganti uang Rp 3 juta. Dan itu wajar saja terjadi.

Dijelaskan, kalau orangtua menerima berarti dianggap selesai. Sebaliknya jika tak menerima ia bisa melanjutkan ke jalur hukum. Sedangkan bila terkait santunan, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, duka yang menimpa keluarga Nelson Panjaitan (47) itu, hingga kini masih membekas terutama ibu almarhum, Rona Simbolon (46). Janji pihak sekolah SD Narwastu yang akan menjelaskan kronologis tewasnya siswa kelas III tersebut saat kegiatan renang, hingga kini belum terealisasi.

"Waktu itu kami memang menolak uang Rp 3 juta dari pihak sekolah. Ini bukan semata-mata soal uang, melainkan penjelasan tewasnya ànak kami saat kegiatan renang oleh pihak sekolah", ucap Rona seràya menitikkan air mata saat ditemui, Sabtu (10/11/18).

Warga Jalan Lembah Damai Kelurahan Sri Meranti itu mengungkapkan, saat itu ia langsung pingsan begitu melihat anak ke-5 nya itu yang sudah terbujur kaku dengan terbungkus kain kafan  ditengah-tengah ramainya kerabat di rumahnya.

Atas musibah yang menimpa anak ke 5 nya itu, Rona hanya bisa berharap pihak sekolah dan Yayasan bertanggungjawab dengan menunjukkan itikad baiknya.

Sementara Kepala SD Narwastu Aci Ferawati SPd membenarkan tewasnya Edison saat kegiatan renang yang dilakukan pihak sekolah bulan Maret silam.

Ia mengatakan, renang merupakan salah satu kegiatan sekolah. Kala kegiatan itu dilakukan ada 2 orang guru yang mendampingi selain petugas dari pihak kolam renang sendiri.

"Ada satu kelas yang ikut saat itu. Jumlahnya sekitar 30 orang", ujar Aci.

Terkait tanggungjawab sekolah atas tewasnya siswa kelas III itu, Aci mengatakan pihak sekolah hanya bisa melakukan apa yang bisa.

"Segala pembiayaan dari rumah sakit sampai kita antarkan kerumah. Setelah itu anak-anak kita kumpulkan uang sosial. Saya rasa begitulah tanggungjawab sekolah", ujarnya.

Namun kata Aci, orangtua pinginnya datang bersama Yayasan kerumah mereka. 

"Itu aja kuncinya, Yayasan pingin ikut kesitu. Nah saya sudah sampaikan ke Yayasan, dan dibilang nanti kita datang", ucapnya.

Ia mengakui, keluarga manapun tidak menginginkan hal seperti ini terjadi. Akan tetapi itu semua kuasa Tuhan.

Namun saat didesak tanggungjawab sekolah atas duka yang menimpa keluarga korban tersebut, Aci mempersilahkan wartawan untuk menghubungi pihak Yayasan, JP Simajuntak. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini