Sidang PHK Anotona Zendato, Jawaban Tergugat RS Bina Kasih Dinilai Tak Sesuai Koridor Hukum

Redaksi Redaksi
Sidang PHK Anotona Zendato, Jawaban Tergugat RS Bina Kasih Dinilai Tak Sesuai Koridor Hukum
fin/rec
Sidang perdata kasus PHK di yang berlangsung di PN Pekanbaru antara penggugat Anotona Zendato versus RS Bina Kasih Pekanbaru, Rabu (06/09/17).

PEKANBARU, riaueditor.com - Sidang perdata kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Anotona Zendato, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (06/09/17). Sidang kali ini beragenda mendengarkan jawaban tergugat atas replik yang disampaikan penggugat pada sidang sebelumnya.

 

Di depan Majelis Hakim Astriwati SH didampingi Hakim Ad Hoc Tumpak Tinambunan dan Iman Pengadilan Nasution, tergugat RS Bina Kasih melalui kuasa hukumnya, Dra Huiniati SH dkk, menceritakan kronologis tentang pengunduran diri penggugat sebagai karyawan hingga kliennya melakukan PHK.

 

Namun oleh penggugat Anotona Zendato melalui kuasa hukumnya Aseteriaman  Nazara SH menilai, jawaban tergugat sudah keluar dari koridor hukum. Pasalnya, tergugat tidak menceritakan kronologis sebenarnya.

 

“Dari jawaban tergugat saja bisa kita nilai dan cermati bahwa tergugat sudah keluar dari koridor hukum,” ujarnya.

 

Asteriaman mengatakan, dalam peristiwa hukum pasti ada sebab musabab. Suatu peristiwa ada akibat yang ditimbulkan, ucapnya.

 

“Dalam replik sidang sebelumnya, kita sudah sampaikan secara detail peristiwa sebenarnya. Dan itu sudah menjadi satu kesatuan dalam gugatan,” ujarnya.

 

Asteriaman mengaku, optimis gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara. Alasannya, ada bukti surat dan saksi yang telah disiapkan oleh penggugat.

 

Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memantau proses tersebut. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini