Pemusnahan Barang Bukti di Kantor LAM, Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba.

Redaksi Redaksi
Pemusnahan Barang Bukti di Kantor LAM, Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba.
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Letak geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta Provinsi Aceh yang masih satu daratan dengan Riau merupakan salah satu ladang ganja terbesar di dunia telah menjadikan Riau sebagai pintu masuk, daerah tujuan penyebaran narkoba dan juga daerah transit untuk menuju provinsi-provinsi lainnya yang ada di Indonesia.


Berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana atau kejahatan umum lainnya diwilayah hukum Polda Riau sejak bulan Mei 2020, diketahui ada sebanyak 291 orang pelaku tindak pidana yang positif mengkonsumsi narkoba baik itu jenis ekstasi ataupun sabu.


Ini diketahui karena setiap pelaku tindak kriminal yang ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, ternyata lebih dari 90% para pelaku kejahatan itu positif (Amphetamin) dan mengkomsumsi narkoba.


Disisi lain, kesadaran masyarakat yang peduli terhadap masalah narkoba di Riau semakin meningkat, kepedulian tersebut di tunjukkan dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian tentang adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.


Alhasil berkat bantuan dan partisipasi masyarakat sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajarannya disatuan kewilayahan, berhasil mengungkap berbagai kasus besar pada beberapa waktu terahir ini.


Sebagaimana yang digelar Rabu (24/6/2020) ada sejumlah narkoba tangkapan dari Polda Riau yang akan dimusnahkan dengan rincian, 35.46 kg sabu, 585 butir pil ekstasi, 2.385,5 gram ekstasi bubuk dan 87,6 kg ganja. 


Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita narkoba diatas, artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna narkoba berkisar 271.000 orang.

Kapolda Riu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan setelah beberapa penangkapan yang lakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau. 


"Saya berharap pemusnahan ini agar diketahui seluruh masyarakat riau. Seluruh elemen harus bekerja sama untuk memusnahkan narkotika," ujar Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi.


Ia menjelaskan, narkoba sudah menjadi biang penyebab utama kejahatan. Hasil tes urine kepada setiap pelaku kejahatan, 98% pelaku positif menggunakan narkoba.


"Saya ingin gelorakan pemberantasan narkoba saat ini adalah tugas kita bersama. Saya mengajak lembaga LAM Riau bersama sama memberantas narkoba. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan riau. Mari kita bersama bergandeng tangan untuk memberantas narkoba," ajak Kapolda. 


"Terimasih kepada masyarakat dan semua pihak atas dukungan kerjasama dan partisipasinya untuk menghambat lajunya penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau ini," ucapnya. 


Kedepan, lanjut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi semoga dukungan dan partisipasi terus ditingkatkan dengan harapan Provinsi Riau bukan lagi menjadi daerah tujuan ataupun daerah transit peredaran narkoba.


Ditambahkan Kapolda, para tersangka narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Untuk diketahui, jumlah tersangka kasus narkoba sejak bulan Mei 2020 ada 291 orang dengan rincian, 277 orang laki-laki dan 14 orang wanita. (R11)



 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini