Olah TKP Kecelakaan Tiara Ayu Penabrak Ojek Online, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi

Redaksi Redaksi
Olah TKP Kecelakaan Tiara Ayu Penabrak Ojek Online, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
(Foto: Ist)
Tiara penabrak pengemudi ojek online di Harmoni

JAKARTA - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya tadi pagi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan mobil BMW yang dikemudikan foto model Tiara Ayu Fauzyah dengan oengemudi ojek online M Nur Irfani.

"Iya tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB," kata Budiyanto saat dihubungi awak media, Sabtu, (14/4/2018).

Ia menjelaskan, olah TKP dilakukan dengan menggunakan alat tiga dimensi yang dapat memfoto serta mendokumentasikan TKP. "Hasil capture foto tersebut nanti bisa dianalisa oleh software yang ada di alat tersebut," tuturnya.

Hasilnya nanti tambahnya, dalam bentuk animasi atau video yang menggambarkan proses kejadian kecelakaan, mulai dari sebelum, saat kejadian maupun sesudah. "Hasilnya nanti akan digunakan sebagai salah satu pendukung untuk pembuktian kasus tersebut tersebut," paparnya.

Untuk dapat mendapatkan hasil tersebut kata Budiyanto dibutuhkan waktu satu minggu. Dalam pemeriksaan itu polisi hanya menghadirkan beberapa orang saksi tanpa menghadirkan Tiara."Hasil kurang lebih satu minggu. Tidak ada (Tiara), hanya saksi-saksi," tukasnya.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin 9 April kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Tepat di lampu merah Harmoni mobil yang dikendarai Tiara Ayu oleng dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan Irfan. Akibatnya, Irfan yang diketahui sebagai driver Ojol terpental dari motornya dan mengalami luka parah di bagian kaki.

Saat itu juga, Tiara langsung digelandang ke Pos Polisi Gambir, Tiara marah-marah kepada polisi dan wartawan karena tidak mau disorot kamera. Akhirnya, Tiara dievakuasi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mempertemukan pihak keluarga Tiara keluarga driver ojek Nur Irfan. Dalam mediasi itu pihak keluarga Tiara siap menanggung semua biaya pengobatan korban yang mengalami patah kaki akibat peristiwa tabrakan tersebut.

Meski begitu, kasus yang melilit Tiara, yang diketahui berprofesi sebagai SPG itu masih tetap berlanjut. Dimana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini status Tiara sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif kepada polisi. Sementara Irfan masih dalam perawatan di ruangan ICU RSUD Tarakan Jakarta Pusat.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini