Masyarakat Desa Alim Tuntut Kebun Plasma yang Dijanjikan PT Tasmapuja

Redaksi Redaksi
Masyarakat Desa Alim Tuntut Kebun Plasma yang Dijanjikan PT Tasmapuja
ist.
Thamrin Syam

RENGAT, riaueditor.com - Sedikitnya 110 hektar lahan kebun karet masyarakat Desa Alim Kecamatan Batangcenaku, Inhu, Riau diduduki dan dikuasai oleh perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Tasmapuja di kawasan Lubuk Kandis. Padahal lahan itu merupakan kebun karet tua peninggalan dari orang tua mereka.

Kepala Desa Alim, Edi Purnama bersama dengan mantan anggota DPRD Inhu, Thamrin Syam kepada awak media ini Jumat (16/3) di Pematangreba mengatakan, sebelum kebun karet warga dibabat, pihak PT Tasmapuja berjanji akan memberikan kebun sawit pola plasma, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati.

"Kebun karet kami sudah ludes rata dengan tanah, bahkan sekarang sudah tidak terlihat lagi meskipun tunggulnya, lahan itu diganti dengan tanaman kelapa sawit dan sudah pula dipanen, namun pembahagian kebun sawit yang dijanjikan PT Tasmapuja tidak pernah terwujud," kata Thamrin Syam.

Menurut Thamrin, dia bersama puluhan warga Alim sudah beberapa kali mendatangi kantor kebun PT Tasmapuja di Kepayangsari, Lubuk Kandis, mempertanyakan perjanjian yang pernah disepakati terhadap 5 desa, dan surat perjanjian itu dimanfaatkan pihak perusahaan untuk mendapatkan perijinan dari Pemkab Inhu kala itu.

5 Desa yang pernah menandatangani surat perjanjian dengan PT Tasmapuja adalah Desa Kepayangsari, Desa Anak Talang, Desa Alim, Desa Cenaku Kecil dan Desa Sipang, sampai kini Desa Alim dan Desa Sipang saja yang belum ada pembagian kebun kelapa sawit sedangkan 3 desa lainnya sudah ada kesepakatan sendiri dengan cara bagi hasil, jelas Kades Alim Edi Purnama.

Ditambahkan Edi Purnama lagi, kedatangan wakil wakil masyarakat terakhir kali pada Desember 2017 lalu, telah disepakati bahwa, kebun inti yang kini dikuasai PT Tasmapuja untuk luasan 110 hektar dinyatakan status quo, artinya sebelum ada kesepakatan dengan warga desa Alim. kedua belah pihak tidak diperkenankan memanen kebun sawit yang tadinya adalah lahan kebun karet warga Alim, jelasnya.

Namun secara sembunyi-sembunyi PT Tasmapuja memanennya, ini akan menjadi permasalahan yang cukup serius, karena ratusan masyarakat Alim dalam waktu dekat akan kembali mendatangi kantor PT Tasmapuja mempertanyakan kebun plasma yang dijanjikan untuk warga Alim.

Ditambahkan Edi Purnama, pihaknya akan mempetakan wilayah desa Alim, termasuk lahan kebun bekas kebun karet nenek mereka terdahulu yang kini sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Tasmapuja, akan melakukan pemagaran, jika pagar yang dibuat warga itu nanti dirusak, maka disitulah awal terjadinya bentrok, ujar Edi Purnama.

Humas PT Tasmapuja, Ardiansyah dihubungi awak media ini melalui WhatsApp miliknya Jumat (16/3) mengatakan, sepengetahuan pihak perusahaan areal kebun PT Tasmapuja hanya meliputi 3 desa yaitu Desa Kepayangsari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil. PT Tasmapuja mendapatkan lahan yang kini sudah ditanami kelapa sawit berdasarkan gantirugi dengan masyarakat di 3 desa itu.

Menurut Ardiansyah, tidak benar jika PT Tasmapuja dikatakan merampas lahan kebun masyarakat Desa Alim dan menguasainya tanpa ganti rugi, karena ganti rugi itu hanya dilaksanakan di 3 desa itu saja, kata Ardiansyah dalam WhatsApp nya. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini