Terbukti Korupsi

Mantan Dirut Ditahan, Kontraktor Menangis

Redaksi Redaksi
Mantan Dirut Ditahan, Kontraktor Menangis

PEKANBARU(riaueditor.com)- Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, akhirnya pihak kepolisian menahan, mantan Dirut PDAM Tirta Siak, Bona Agung Hasibuan. Demikian pula dengan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Winda Sinta Dewi. Ia menangis karena belum siap menghadapi kenyataan yang dialaminya. Menyusul dua tersangka lainnya, adalah Teuku Ahmad dan Abdul Hafiz. Penahanan dilakukan penyidik kepolisian setelah mendapat petunjuk dari kejaksaan Negeri Pekanbaru.

``Kita sudah koordinasi dengan Jaksa, akhirnya berkas kasus ini lengkap dan telah kita serahkan langsung kepada Kejaksaan,``kata Kasat Reskrim Polresta, Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SIK dalam jumpa Pers, Selasa (24/12) siang.

Dari hasil temuan, perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara Rp200 juta. Empat tersangka ini melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan dengan adanya penunjukan langsung kepada perusahaan tersangka, Winda untuk mengerjakan proyek pengadaan Pompa Air Minum Tirta Siak di Pekanbaru, Agusutus-2011. dm
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini