Kades Talang Pring Jaya Bantah Mengeluarkan SK Pengolahan Kayu

Redaksi Redaksi
Kades Talang Pring Jaya Bantah Mengeluarkan SK Pengolahan Kayu
SK Kades Talang Pring Jaya
RENGAT, riaueditor.com - Kasus Ilegal Logging di Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu sejauh ini masih menimbulkan spekulasi, hal ini berkaitan dengan keterlibatan Kepala Desa beserta Perangkat Desa lainnya dalam hal tersebut.

Sebagaimana diberitakan, 4 orang warga Desa Pring Jaya yaitu M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44), dan Diman (35) saat ini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat terkait dugaan Illog yang mereka lakukan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh keempat orang warga ini melakukan Pengolahan Kayu tersebut berdasarkan SK (Surat Keterangan) yang dikeluarkan oleh Zainal Kades Talang Pring Jaya untuk keperluan rehab kantor desa dan pembangunan balai adat desa.

Keempat warga tersebut kemudian ditangkap oleh Sekuriti PT BBSI bersama Paskhas AU disela razia Karhutla pada Oktober 2015 pada saat melakukan penebangan kayu di hutan lindung Bukit Batabuh.

Sementara itu, Zainal kepada wartawan membantah jika dirinya telah menerbitkan surat penugasan kepada empat orang warganya untuk melakukan pengolahan kayu pecahan guna merehab Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat Desa.

Disisi lain di dalam Surat Keterangan (SK) Penugasan yang ada pada 4 orang warga tersebut dilengkapi dengan tandatangan Kadus II, Kadus III, Ketua RW 002, 003, dan Ketua RT 003, 004, dan Ketua RT 005 dan Kepala Desa Talang Pring Jaya.

Selain itu juga dilengkapi dengan daftar hadir rapat bersama 32 warga di Aula Kantor Desa dan dan berita acara hasil rapat desa terkait penyedian bahan bangunan untuk keperluan Rehab Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat Desa. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini