Diduga Aniaya Pembantu dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Istri Jenderal Resmi Tersangka

Redaksi Redaksi
Istri Jenderal Resmi Tersangka
images.net
JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan belasan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Brigjen (purn) Mangisi Situmorang (MS) memasuki babak baru. Istri MS, yakni M, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan mempekerjakan anak di bawah umur. Rencananya, hari ini polisi akan mulai memeriksa M dengan status barunya.

"Sore kemarin  (22/2) Kapolres (Kota Bogor, red) sudah melapor ke Kapolda (Jabar, red), dan Kapolda sudah melapor ke Polri, Kabareskrim, saya dapat laporkan sudah ditetapkan tersangka,'' terang Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie saat ditemui di sebuah acara di kompleks Gelora Bung Karno, Ahad (23/2).

Bukti awal menetapkan M sebagai tersangka ada dua, yakni, hasil visum terhadap delapan PRT dan adanya PRT yang masih di bawah umur. Menurut dia, sudah ada rekomendasi dari tim dokter Polri yang menyatakan telah ada unsur penganiayaan di tubuh beberapa PRT yang divisum.

Namun, Ronny mengatakan tidak hapal berapa PRT yang terluka maupun jenis penyaniayaan yang dialami.
 
"Pasalnya yang sudah dibuktikan adalah penganiayaan (351 KUHP). Pasal lainnya kemungkinan berkaitan dengan umur para pembantu rumah tangga," lanjut mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.

Ronny menyatakan jika M akan segera diperiksa dengan status barunya itu. Sebelumnya, Kapolresta Bogor AKBP Bahtiar Ujang mengatakan pemeriksaan direncanakan berlangsung hari ini. Hanya saja, Bahtiar tidak secara tegas menyebutkan status M dalam pemanggilan tersebut.

Bagaimana dengan MS selaku suami M? Disinggung mengenai hal tersebut, alumnus Akpol 1984 itu hanya menggeleng sebagai tanda tidak tahu. "Untuk saat ini, kami fokus pada nyonya MS (M)," ucap Ronny. Untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan MS dalam kasus tersebut pihaknya menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Polresta Bogor.

Ronny menegaskan, pihaknya menjamin penyidikan kasus tersebut akan berlangsung transparan dan profesional. Penyidik tidak akan mempedulikan status M sebagai istri purnawirawan perwira tinggi Polri.

"Kami tidak melihat siapa dia, namun ada perbuatan pidana atau tidak," tambahnya.

(byu/jpnn)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini