IRT di Dumai Ditangkap Edarkan Narkoba

Redaksi Redaksi
IRT di Dumai Ditangkap Edarkan Narkoba
gam/rec
Tersangka

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kodya Dumai, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

Perempuan berinisial SR alias Siti (22) ditangkap di rumahnya, di Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai, Riau, Ahad (11/6/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai mengecek ke lapangan dan melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Ahad malam.

Disaksikan Ketua RT setempat, polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menyita barang bukti, 1 paket sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 pipet yang berisikan sabu, 1 timbangan digital merek constant, 1 buah kotak plastik bening, 1 gunting press, 2 alat hisap sabu (bong) dan 1 pak plastik bening pembungkus sabu.

"Proses penangkapan juga disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan di dalam kotak plastik di kamar tidur rumah tersangka, ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka," jelas Guntur.

Mendapati temuan itu, tersangka berikut barang buktinya lalu di gelandang ke Mapolres Dumai guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini