Bangunan milik Departemen Kehutanan RI yang terletak di jalan Raja Kecik Siak Sri Indrapura ini semula berfungsi untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Dibangun sekitar tahun 1993, di masa Otda bangunan beserta aset yang ada diserahkan kepada pemerintah provinsi Riau. Namun kini telah berubah fungsi menjadi warung pecel lele, siapa yang ketiban manfaat?Beredar Nota Dinas Alih Tugas 3 personil Polhut
Dikalangan personil polhut Riau saat ini beredar 3 nama yang dialih tugaskan, meski katanya masih terdapat 2 nama lainnya.
Nota Dinas bernomor 824.4/Peg-Um/2620 Tertanggal 8 September 2020 perihal Alih Tugas Aparatur Sipil Negara kepada 3 personil Polhut Riau tersebut tertulis dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, namun ditanda tangani oleh pejabat yang mewakili.
Saat dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas DLHK Riau, Ir Maamun Murod, dengan tegas mengatakan belum ada personil polhut yang dialih tugaskan.
"Sesuai SK yang saya terbitkan, sejauh ini belum ada satu pun personil yang dialih tugaskan," katanya di ruang kerjanya, Jumat (18/9).
Meski sudah menjadi rahasia umum, namun berbagai pihak mempertanyakan, Apakah Nota Dinas Alih Tugas personil Polhut ini sudah menjadi ajang bisnis? jawabnya ada di kalangan personil polhut itu sendiri.(har)