Gara-Gara Pagar Rumah Dinas Selalu Tertutup, Walikota Pekanbaru Digugat Warga Rp 100 Juta

Redaksi Redaksi
Gara-Gara Pagar Rumah Dinas Selalu Tertutup, Walikota Pekanbaru Digugat Warga Rp 100 Juta
riaueditor.com
rumah dinas Walikota Pekanbaru

PEKANBARU, riaueditor.com - Hanya karena pagar di rumah dinas kerap ditutup dan dikunci, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT digugat oleh seorang warga Kota Pekanbaru bernama, Ridwan. Alasannya sang warga merasa sulit untuk berkomunikasi  dengan Firdaus ST MT, sehingga ia menggugat politisi Partai Demokrat itu sebesar Rp 100 Juta.

Ridwan yang merupakan warga Komplek Delima Puri Blok H16 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, Rabu (6/4/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai, Pekanbaru.

Dalam gugatannya, Ridwan menilai Walikota Firdaus telah menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin menemui sang Walikota, karena pagar rumah dinas yang berada di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru selalu tertutup rapat dan dikunci.

"Sejak bulan November 2014 hingga kini akses masuk ke Rumah Dinas Walikota Pekanbaru tersebut telah ditutup dengan cara membuat pintu dari besi yang selalu dikunci," ujar Kuasa Hukum penggugat, Iskandar Halim usai persidangan berlangsung.

Awalnya Ridwan berencana menggugat sebesar Rp1 Miliar, namun karena berbagai pertimbangan, maka nominal gugatan materil diturunkan menjadi hanya Rp100 Juta. "Awalnya memang Rp 1 Milyar, tapi kita pertimbangkan kembali, jadinya Rp 100 Juta dilanjutkan dengan pembongkaran pagar," tegas Iskandar. 

Menurutnya, penutupan pagar yang menyulitkan akses masyarakat menjumpai kepala daerah telah melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. 

Persidangan ini sendiri berlangsung singkat dengan agenda penundaan jadwal. Ditundanya sidang karena Hakim Ketua, dan seorang hakim anggota berhalangan hadir. Penundaan ini disampaikan Hakim Raden Heru Kuntodewo dalam membacakan penundaan jadwal sidang hingga satu minggu ke depan.

"Persidangan ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir dan seorang hakim anggota juga tugas ke Jakarta," ujar Hakim Raden. 

Terdapat dua tergugat dalam hal ini, selain Walikota Pekanbaru secara individu, Pemerintah Kota Pekanbaru  juga menjadi tergugat. Dalam aturannya, mekanisme persidangan perdata akan melakukan upaya mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. "Jika proses mediasi berhasil, maka tidak perlu beracara," kata Raden.

Penggugat juga melayangkan gugatan pembongkaran pagar besi di rumah dinas Walikota. Ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah bisa menyampaikan keluhan, dan aspirasi mereka kepada walikota.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Walikota Pekanbaru ini akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (13/4/2016) dengan melanjutkan agenda sidang pada rabu kemarin yang ditunda. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini