Disiksa Majikan, WNI di Singapura Alami Patah Hidung

Redaksi Redaksi
Disiksa Majikan, WNI di Singapura Alami Patah Hidung
Photo : www.pixabay.com/bykst
Ilustrasi penganiayaan.

Seorang wanita warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menderita luka-luka karena dianiaya majikan. Baru dua bulan bekerja, ART bernama Rasi itu menerima penganiayaan hingga mengalami patah hidung.

Kekerasan terjadi ketika Rasi bekerja di unit kondominium majikannya yang bernama Jenny Chan Yun Hui di Tanjong Rhu Road, Singapura, pada Februari 2016 yang lalu. Penganiayaan mulai terjadi pada bulan April di tahun yang sama.

Dalam satu contoh, majikannya itu marah ketika Rasi tidak menyelesaikan tugas pagi lalu meninju matanya. Chan juga memukul bagian belakang kepala Rasi dengan mangkuk plastik sampai menyebabkan pendarahan.

Di kesempatan lain, pelaku juga meninju hidung korban beberapa kali karena marah kepadanya karena bangun terlambat. Dia terus memukul meskipun korban mengeluh tak bisa bernapas melalui hidungnya. Setelah diperiksa, ternyata korban menderita patah tulang hidung.

Ketika ART berusia 27 tahun itu mengatakan ingin berhenti bekerja di rumah itu, Chan mengatakan kepadanya jika dia melarikan diri, maka dia akan dilaporkan ke polisi dan akan dipenjara selama 20 tahun. Pada hari itu, pelaku berusia 41 tahun itu mencubit telinga korban dengan kuku jarinya sampai berdarah.

Karena tak tahan, Rasi akhirnya menceritakan nasibnya kepada ART lain pada 19 Juni 2016, yang menyarankannya untuk naik taksi ke Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk meminta bantuan. Dia lalu pergi di hari berikutnya dan dibawa ke Rumah Sakit Tan Tock Seng.

Dilansir Asia One, Kamis, 28 Februari 2019, dalam sidang yang digelar kemarin, pelaku mengaku bersalah atas tiga tuduhan kekerasan yang menyebabkan luka serius. Pengadilan juga mengungkap bahwa pelaku memiliki masalah mental.

Konferensi pra-sidang akan diadakan pada 11 Maret 2019 untuk mengatur sidang pengadilan lainnya, untuk mengetahui beberapa hal termasuk apakah masalah mental itu telah mempengaruhi kontrol diri pelaku. Karena menyebabkan luka pada ART tersebut, Chan bisa dipenjara hingga 15 tahun.

(viva.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini