Disergap, Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur Berhasil Kabur

Redaksi Redaksi
Disergap, Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur Berhasil Kabur
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berkerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Lipat Kain Kabupaten Kampar pada Senin (18/7) melakukan Penyergapan terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) melarikan anak dibawah umur.

Hal ini sehubungan dengan adanya laporan tindak pidana melarikan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Pada (23/6) yang lalu, yang dilakukan oleh Sumiana Br Menrofa (16).

Yang bersangkutan embali melarikan diri Pada saat akan dilakukan penyergapan di wilayah hukum Mapolsek Lipat kain.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak kamis (21/7) membenarkan peristiwa penyergapan tersebut.

"Diduga Operasi penangkapan ini bocor, karena pelaku berhasil melarikan diri sebelum sesaat akan dilakukan nya penyergapan ini", katanya.

Pada hari Senin (18/7) sekira pukul 17.00 Wib dipolsek lipat kain Kabupaten Kampar telah dijemput 2 orang anak perempuan yang sebelumnya diamankan  oleh pihak personil polsek lipat kain terkait dengan tindak pidana melarikan anak dibawah umur yang telah dilaporkan oleh YUDIKA HAREFA (Paman korban. Red) diPolsek Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu Pada (23/6) lalu.

"Identitas kedua anak perempuan yang telah dilarikan tersangka, dan saat ini sudah diamankan adalah Erlina Harefa  Alias Dede bin Yatama Harefa (11), yang beralamat di Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu dan seorang wanita Cinta Rere Br Manurung alias Jupe Bin Husin Manurung (24) yang beralamat di Belawan - Medan Sumatera Utara", paparnya.

Erlina Harefa alias Dede Bin Yatama Harefa dilarikan tersangka dari Barak Kompe Dusun V RT/RW 18/09 Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu.

Berdasarkan Laporan Mapolsek Lubuk Batu Jaya tersebut diatas yang dilaporkan oleh  Yudika Harefa (36) selaku pelapor (paman korban yang membesarkan korban), yang melaporkan perihal anak angkatnya dilarikan oleh Sdri Sumiana sejak tanggal 19 juni 2016 sekira pukul 20.00 Wib dari barak kebun pribadi milik Sdra ARDEN SITOMPUL.

"Atas laporan tersebut dan benar didapatkan informasi dilapangan bahwa Korban (Erlina) benar dibawa kabur oleh tersangka Sumiana, diketahui keberadaan pelaku di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi", jelasnya.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal (18/7) personil Sat Reskrim Res Inhu yang melakukan Pulbaket dilapangan mendapatkan Informasi bahwa tersangka Sumiana akan berangkat dari Rimbo bujang menuju arah pekanbaru menggunakan 1  unit mobil travel Merk APV BM 1708 MF dengan membawa korban.

"Kemudian personil Sat Reskrim Polres Inhu berkoordinasi dengan pihak personil Polsek lipat kain untuk meminta bantuan dalam Hal menghentikan mobil yang dimaksud dan sekira pukul 17.00 Wib", ujarnya.

Mobil yang diduga ditumpangi Target terhenti di Polsek Lipat kain namun untuk Target dan satu orang rekannya berhasil melarikan diri ketika diamankan dengan meninggalkan 2 orang perempuan yang salah satunya adalah korban, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini