Diperlakukan tak Manusiawi, Mediator Disnaker Siak Sebut Tak Punya Kewenangan

Redaksi Redaksi
Diperlakukan tak Manusiawi, Mediator Disnaker Siak Sebut Tak Punya Kewenangan
ist.
Nafe dan kedua anaknya pasca pengusiran dari rumahnya oleh PT Lekonindo. Hingga kini mereka masih terlantar tanpa tempat berteduh.

PEKANBARU, riaueditor.com - Perlakuan tak manusiawi oleh PT Lekonindo terhadap karyawannya, terus berlanjut. Hingga hari keenam, Nafe Waruwu dan keluarganya belum dibolehkan kembali ke rumah yang biasa ia tempati. Sementara Mediator Disnaker Siak mengaku tak punya kewenangan memberikan keterangan pers.

Informasi mengenai Nafe tersebut disāmpaikan ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai melalui selularnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/08/18).

"Iya, hingga hari ini Nafe dan keluarganya masih berada di pekarangan rumah. Pihak perusahaan bahkan sudah memasukkan karyawan lain untuk menempati rumah yang sebelumnya ditempati Nafe", ujarnya.

Atas tindakan tak manusiawi tersebut ucap Herman, pihaknya kini tengah menyiapkan laporan kepada instansi terkait.

Dikonfirmasi terpisah, mediator Disnaker Siak J. Sihombing membenarkan jika dirinya yang menangani kasus PHK tersebut. Hanya saja ketika ditanya soal pengusiran yang dilakukan PT Lekonindo terhadap Nafe, J Sihombing enggan memberi keterangan.

"Saya tak punya kewenangan memberikan keterangan kepada pers. Konfirmasi saja ke pimpinan", ucap dia singkat dan langsung memutus pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, PT Lekonindo melakukan tindakan PHK secara sepihak terhadap karyawannya, Nafe Waruwu pada 28 April 2018. 

Selain di PHK, karyawan yang sudah 19 tahun bekerja di perusahaan kebun sawit di Kandis itu juga diusir paksa dari rumahnya sebelum berproses di Pengadilan.

Kepada wartawan riaueditor.com, Herman Zai menceritakan, PHK yang dialami warga asal Nias itu berawal ketika Nafe tak masuk kerja 5 hari berturut-turut. Padahal menurut Herman, Nafe sudah minta izin cuti secara lisan kepada mandornya di lapangan. 

Tak terima alasan Nafe, PT Lekonindo langsung menerbitkan surat PHK tanggal 28 April 2018 tanpa didahului panggilan kerja secara patut sebelumnya. Pihak perusahaan kata Herman, menganggap Nafe masuk kualifikasi mengundurkan diri.

Dijelaskan Herman, kasus PHK inipun bergulir di Disnaker Siak. Namun sayang tidak mencapai kesepakatan. Hingga kemudian Mediator Disnaker Siak menerbitkan Surat Anjuran pada tanggal 07 Agustus 2018 untuk dilanjutkan ke PHI. 

Menariknya, belum sempat kasus PHK itu didaftarkan ke Pengadilan,  pihak perusahaan langsung mengerahkan sejumlah Security dibawah komando Humas PT Lekonindo T. Sinurat, Kamis (23/08/18).

Sesampai di lokasi kemudian mereka mengusir paksa Nafe dan seluruh keluarganya keluar dari rumah, tempat tinggal mereka selama ini di lingkungan perusahaan.

"Seluruh barang -barangnya diangkut keluar rumah oleh sejumlah Security. Nafe dan keluarganya dibiarkan berada di halaman perumahan yang terbuka. Bahkan pintu rumah dan jendela dipalang kemudian dipaku mati dengan tujuan agar Nafe berserta keluarganya tak kembali lagi ke rumah tersebut", ujar Herman Zai menceritakan.

Alhasil, sikap tak berprikemanusiaan yang dipertontonkan PT Lekonindo ini membuat Nafe berserta keluarganya hanya bisa pasrah tānpa bisa berbuat apa apa. Hingga berita ini ditulis, Nafe dan keluarganya masih berada di halaman rumah tanpa perlindungan untuk berteduh sementara. 

Dikonfirmasi via selularnya, Humas PT Lekonindo T Sinurat memilih bungkam begitu ia ketahui bahwa yang menghubunginya wartawan.

"Maaf, besok aja, saya ada urusan ke Polsek Kandis", jawab T. Sinurat yang kemudian langsung memutus pembicaraan. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini