Astagfirullah, Ayah di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Kandungnya

Redaksi Redaksi
Astagfirullah, Ayah di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Kandungnya
riaueditor.com
Tersangka ayah Bejat
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pria berinisial AK (36), tega menggagahi putri kandungnya yang masih di bawah umur, Bunga (13), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau, Selasa (20/9/2016).

Kejadian ini terungkap, setelah Bunga melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada sang ibunya.

Saat itu, korban yang sedang tidur di kamar bersama adiknya, dipanggil oleh sang ayahnya dan meminta Bunga untuk memijatnya. Bunga lalu diajak menuju ke kamar tidur ayahnya.

Modus pelaku, setelah minta dipijat, sang ayah lalu mengajari Bunga cara memijat.

Awalnya, sang ayah yang hanya mengenakan celana dalam meminta Bunga untuk memijat punggung sang ayah. Lalu, ayahnya mengatakan akan mengajari Bunga cara memijat dada, Bunga pun disuruh berbaring dengan posisi telentang.

Sang ayah yang berbaring disamping Bunga lalu menggerayangi dada Bunga sambil berkata, "Susu kau kok sudah nampak mulai membesar." Pelaku kemudian membuka BH Bunga dan membujuk rayu untuk mau berhubungan badan dengan ayahnya.

Sambil berkata, "gak apa-apa, nggak sakit kok, sang ayah lalu mendorong kemaluanya. Bunga pun berontak dan mencoba menutup kemaluannya dengan menggunakan tangan.

Namun pelaku yang sudah dirasuki setan tak memperdulikannya dan terus saja menggerayangi tubuh Bunga.

Usai digagahi oleh ayahnya, Bunga lalu menceritakan perbuatan terkutuk ayahnya kepada sang ibu. Kaget bercampur marah, sang ibu lalu melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polsek Limapuluh.

Polisi yang mendapat laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dedy Herman Sik melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku telah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Limapuluh guna penyelidikan selanjutnya," kata Abdi.

Karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku di jerat melanggar pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini