Satuan Pendidikan di Kampar Harus Segera Bentuk TPPK

Redaksi Redaksi
Satuan Pendidikan di Kampar Harus Segera Bentuk TPPK
Nandang Priyatna.(Foto: Andi/riaueditor)

KAMPAR - Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbudristek ini untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan (sekolah).

Dalam Permendikbudristek tersebut diamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Nandang Priyatna menjelaskan, dari 672 satuan pendidikan SD dan SMP, di Kampar baru terbentuk 86 TPPK.

"Oleh karena itu, semua sekolah di Kampar harus segera membentuk TPPK," kata Nandang.

Nandang memberi deadline, batas waktu pembentukan TPPK di seluruh satuan pendidikan pada awal Januari mendatang harus terbentuk. Hingga 16 Januari 2024, agar pembentukan TPPK satuan pendidikan di Kampar bisa mencapai 100 persen.

Nandang Priyatna menambahkan, untuk tingkat Kabupaten terbentuk Satgas. Yang mana satgas ini tidak berdiri sendiri, namun juga melibatkan OPD terkait lainnya.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini