Ini Daftar Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya

Redaksi Redaksi
Ini Daftar Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan dibuka sebentar lagi. Setelah resmi diangkat, berapa besaran tunjangan dan gaji PPPK guru 2022?

Gaji dan tunjangan PPPK guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, diperinci gaji serta tunjangan yang akan diterima PPPK guru.

Kendati demikian, besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Sumber: Detik


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini