Tuntut Upah Layak, Guru Honor Komite Di Rohul Mengadu Ke DPRD

Redaksi Redaksi
Tuntut Upah Layak, Guru Honor Komite Di Rohul Mengadu Ke DPRD
ilustrasi

ROHUL, riaueditor.com - Sejumlah tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Guru dan Pegawai Honor Sekolah Negeri Dikdas (FGPHSND) mengadukan nasibnya ke DPRD Rokan Hulu (Rohul). Mereka datang menemui Komisi III DPRD Rohul yang persoalan upah yang rendah serta menuntut pengangkatan guru honor komite menjadi honor kabupaten, Selasa (20/2).

Ketua FGPHSND, Juliadi SPd didampingi Sekretaris FGPHSND, Erlinda Wati SPd menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya 1. SK penugasan dari Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Bupati. 2. Tujuan SK tersebut berguna sebagai syarat pengajuan Nomor Unit Pendidikan dan Kependidikan (NUPTK) diaplikasi data pokok. Kemudian yang ke 3. Penyetaraan upah minimal Kabupaten Rohul.

Juliadi mengatakan, berdasarkan Permendikbud nomor 26 tahun 2017, undang-undang nomor 5 tahun 2014, lampiran edaran UMK Provinsi Riau, SK honor sekolah tahun pelajaran 2017/2018, dan contoh SK honor sekolah yang diterima.

Sedangkan Permendikbud nomor 8 tahun 2017 sebagaimana telah disempurnakan dengan Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS dijelaskan bahwa gaji guru honor dialokasikan sebesar 15 persen-20 persen yang saratnya adalah guru honor harus memiliki penugasan dari Pemerintah daerah setempat.

"Jadi permasalahan yang terjadi selama ini, SK Komite/Honor sekolah belum ditandatangani oleh Bupati. Kan jelas berbeda dengan honor daerah GTT/GB. Maka dari itu kami memohon agar ini bisa dipahami dan kami meminta keadilannya sesuai Permendikbud dan undang-undang ASN No 5 tahun 2017 poin 131.a tentang honorer,” ujar Juliadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Rohul, Ulya menyambut baik sekaligus memaklumi aspirasi yang disampaikan FGPHSND itu. Menurutnya, itu adalah hal wajar, sebab sebagai warga negara memiliki hak dalam mendapatkan hak yang layak sebagai tenaga pendidik. 

Menurutnya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk membantu penghasilan bagi pegawai honor komite sekolah.

“Saat ini tergantung kepada pak Bupati Sukiman dan APBD, sebab untuk pengalokasian dana tersebut tidak bisa sembarangan dan harus ada cantolannya. Misalnya soal SK, secepatnya akan diterbitkan dengan harapan data-data yang dibutuhkan segera disampaikan pihak sekolah,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Rohul, Wahyuni mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan yang telah bersedia mengeluarkan SK secara kolektif. Hal ini tentu satu kemajuan karena mendapat respon langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul.

“Pada laporan yang kita terima tadi, memang gaji guru honor komite sekolah ini sangat rendah, yakni hanya Rp300 ribu dan ada yang Rp700 ribu per bulannya. Namun pembayaran gaji komite sekolah ini ada rumusannya. Kalau dilihat dari UMK, gaji sebesar itu memang jauh dari layak,” tegasnya.

Kemudian, kata Wahyuni, jika mengikuti aturan dari Pemerintah pusat, suka tidak suka atau rela tidak rela memang harus begitu. Karena guru komite sekolah ini gajinya dialokasikan melalui Dana Bos. "Soalnya jika dialokasikan melalui APBD Kabupaten tidak mampu,” kata Wahyuni. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini