Sistim PPDB 2019 Berobah, Kuota Berpresrasi Menjadi 15 Persen

Redaksi Redaksi
Sistim PPDB 2019 Berobah, Kuota Berpresrasi Menjadi 15 Persen
jsn/riaueditor.com
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, MPd.

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebelumnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, tentang Penerimaan Pesetra Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 disebutkan bahwa jalur Zonasi sebesar 90 persen dari daya tampung, Jalur Berprestasi Lima persen Dan jalur Pindahan sebesar Lima persen. 

Tetapi dengan terbitnya surat edaran Kemendikbud yang tebaru, kuota PPDB terjadi perubahan. Adapun perubahan dimaksud adalah ,  kuota zonasi menjadi 80 persen, pindahan lima persen dan jalur Berprestasi menjadi 15 persen dari daya tampung.  Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, M Pd, pekanlalu. 

Dikatakan Abdul Jamal, pihaknya sudah menerima  surat edaran  dari Kemendikbud RI, terkait petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ,terangnya

Menurut Abdul Jamal, perubahan ini terjadi sesuai evaluasi pihak kementrian. Setelah  sejumlah orangtua keberatan dengan kebijakan zonasi dalam PPDB di Surabaya dan Jakarta. Mereka keberatan banyaknya anak tempatan yang sekolah di dekat rumahnya, terangnya.(jsn)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini