Para orang tua peserat PPDB berdemo sambil menenteng spanduk yang menyindir syarat usia PPDB DKI. (Foto: CNN Indonesia/ Feybien Ramayanti)Aturan PPDB DKI ini, menurutnya, menyalahi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang mengatur jalur zonasi yang seharusnya mengutamakan jarak.
Terlebih, kata dia, kasus aturan usia ini hanya terjadi di DKI Jakarta. Pada PPDB provinsi lain, Rudi menyebut peserta dapat dapat melihat pada situs PPDB jarak domisili ke sekolah sebagai faktor pemeringkat. Sementara, situs PPDB DKI Jakarta hanya menampilkan faktor usia peserta.
"Jadi jarak antara domisili si anak dan sekolah itu muncul misalkan 150 meter, 200 meter. Tapi ternyata khususnya di DKI itu tidak ada," ujar pria 46 tahun itu.
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menyuarakan aksi kepada Mendikbud Nadiem sambil mempertanyakan soal sosialisasi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah.
Di tempat yang sama, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirat menilai aturan usia pada PPDB DKI tidak adil dan melanggar konstitusi. Ribuan anak, katanya, pun merasa stres karena tak tahu harus bersekolah di mana.
Menurutnya, hanya PPDB DKI yang bermasalah karena memberlakukan aturan usia sebagai pertimbangan utama pada jalur zonasi dan jalur afirmasi.
Arist menilai Dinas Pendidikan DKI dalam hal ini gagal paham dalam mengimplementasikan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Sehingga, menurutnya, hasil PPDB DKI harus dibatalkan.
"Hak anak akan pendidikan itu hak pada konstitusi. Untuk mendikbud yang kita hargai, Disdik DKI, tidak ada alasan untuk tidak membatalkan [PPDB]," ungkapnya.

Hamid Muhammad, Plt. Dirjen PADU, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud menyebut aturan usia dalam PPDB sudah ada sejak 2017. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).Diketahui, PPDB DKI jalur afirmasi dan zonasi sudah selesai digelar. Orang tua peserta PPDB sebelumnya berulangkali menggelar demo aturan usia PPDBDKI ini.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana sebelumnya menyatakan aturan usia sudah sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Jalur zonasi dan afirmasi juga tetap mengutamakan jarak sebagai faktor utama.
"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200 [siswa]. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," dalihnya, Jumat (26/6).
Ia pun mengungkapkan hanya ada 148 peserta PPDB SMA di atas 18 tahun di DKI yang lolos. Bahkan, pada PPDB SMP tak ada peserta di atas 15 tahun yang diterima.
(CNNIndonesia.com)
Tag: