Meski Dilarang, Jual Beli Seragam Sekolah Masih Terjadi

Redaksi Redaksi
Meski Dilarang, Jual Beli Seragam Sekolah Masih Terjadi
Dian Sukheri SIP
PEKANBARU, riaueditor.com - Meski sudah dilarang, pungutan liar dan jual beli seragam di sekolah masih tetap terjadi di Kota Pekanbaru. Pasalnya laporan ini langsung diterima oleh salah seorang kalangan legislatif melalui orang tua siswa di salah satu SMA Negeri di Kota Pekanbaru.

“Melihat fenomena ini, apa yang menjadi regulasi terkait penerimaan siswa baru saat ini semuanya belum diatur dalam Perda, hanya Perwako. Peraturan yang dibuat (Perwako) tidak kuat dan sekedar mengingatkan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri SIP, kepada wartawan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (18/7).

Dijelaskan politisi PKS ini, praktik pungutan liar terutama proyek jual beli seragam di sekolah seperti buang angin. Baunya tercium, namun siapa yang melakukannya tidak tahu.

“Kita sudah mencoba menegaskan kembali, semua yang ada di Perwako harus diperjelas harus ada konsekuensi. Kalau aturan Perda dibuat kan lebih jelas ada sanksi yang mengikat, sementara Perwako ini tidak ada efek sanksinya. Kami berharap praktik (pungli) ini dipantau,” tegas Dian.

Dian berharap, problem keluhan yang terjadi di tengah masyarakat terkait penerimaan siswa baru dan praktik pungutan liar jual beli seragam ini benar-benar diperjelas kembali agar oknum yang melakukan diberi sanksi.

“Ini (jual beli seragam) problem yang terus terjadi. Ketika yang dilanggar itu perwako, sama sekali tidak memberi efek jera terhadap kepsek yang ada si sekolah,” pungkasnya. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini