Jangan Publikasikan Identitas Korban Seksual

Redaksi Redaksi
Jangan Publikasikan Identitas Korban Seksual
Foto : Dra Syarifah Zumah
SELATPANJANG, riaueditor.com– Pengurus Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) yang ditunjuk sebagai manejer kasus diharuskan menjaga rahasia kasus yang ditangani atau menyimpan identitas korban. Kasus tersebut tidak boleh diketahui oleh pengurus yang lainnya, apalagi sampai terekspos lewat media massa.

Karena kasus yang ditangani oleh P2TP2A pada dasarnya merupakan aib dari korban itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk melindungi korban dari hal-hal yang tidak diingini dan korban tidak merasa makin tertekan apabila aibnya diketahui oleh orang banyak.
 
Demikian harapan Sekretaris P2TP2A Kabupaten Kepulauan Meranti  Ira Novrianty Helfandi, Rabu (5/3) kemarin di Kantor Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait adanya kasus perkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Selatpanjang belum lama ini.

"Kami sangat mengharapkan Media maupun jurnalis tak ungkap korban seksual dan kekerasan. Untuk internal saja kami pun tidak bisa beberkan. Manager kasus yang tau persis kasus yang ditanganinya harus bisa menyimpan rapat identitas korban, bahkan kepada sesama pengurus rahasia itupun harus tetap dijaga. Terlebih lagi, dari media massa," ucap Ira yang didampingi Kepala Kantor BP3AKB, Dra Syarifah Zumah.
 
Meskipun media massa memiliki aturan atau kode etik untuk menyembunyikan identitas korban dengan memberikan nama samaran, namun banyak media yang mencantumkan identitas dan foto korban kejahatan seksual, KDRT khususnya perempuan, atau anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan. Akibatnya korban merasa trauma aib dirinya kembali terbuka, ini membuat trauma korban berpotensi semakin besar karena masyarakat mengetahui masalah yang dihadapi korban, imbuh Ira.
 
Menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia, lanjut Ira, dalam pasal 5 menyebutkan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identtas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Identitas dalam konteks ini, jelas Ira, meliputi semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang.
 
Ira mengharapkan, media ikut melakukan upaya perlindungan hak privasi korban kekerasan. Jurnalis yang menulis kasus kejahatan seksual juga perlu menyadari publikasi harus diarahkan untuk mengurangi jumlah kasus atau memberikan pencegahan tindakan kejahatan seksual. "Media biasanya menyebutkan identitas korban dengan  nama samaran seperti "mawar", "bunga", atau "melati"  tapi sering pula diikuti dengan penyebutan tempat tinggal, nama sekolah, nama Kepala sekolah, guru kelas, nama orang tua, kerjaan orang tua korban dengan jelas sehingga memudahkan pembaca mengetahui identitas sebenar korban," ucapnya.
 
"Namun, harus kami akui media juga berperan membantu memberikan kasus kejahatan ini sehingga kepolisian segera bertindak, apalagi kasus kejahatan dilakukan oleh oknum, yang terkadang sulit untuk kita mediasi. Kita harapkan jurnalis maupun media dalam pemberitaan benar-benar bisa melindungi korban, dan jurnalis diharapkan mengerti batasannya ada hak privasi korban yang harus tetap dilindungi dan hak publik untuk mengetahui" harapnya. (je)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini