Wako Pekanbaru Tegaskan Tak Boleh Bayar Retribusi Sampah Secara Tunai

Redaksi Redaksi
Wako Pekanbaru Tegaskan Tak Boleh Bayar Retribusi Sampah Secara Tunai
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat meninjau TPA Muara Fajar.(Foto: Ist)

PEKANBARU- Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, pembayaran retribusi sampah sudah menerapkan non-tunai. Masyarakat bisa langsung membayar secara transfer ke rekening daerah.

Agung mengimbau masyarakat, supaya bisa melaporkan jika masih ada oknum yang meminta retribusi sampah menggunakan karcis atau secara tunai.

"Jika masih ada yang memungut retribusi sampah, datang ke ruko mengatasnamakan THL (Tenaga Harian Lepas), laporkan kepada kami," kata Agung Nugroho, Jumat (4/4/2025).

Agung menilai itu merupakan satu bentuk pungutan liar (Pungli) dan bisa diproses secara hukum. Pembayaran non tunai ini sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi tidak ada lagi pungutan itu yang pakai karcis, semua sudah elektronik," tegasnya.

Pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

Pemko juga tengah mengevaluasi pengelolaan sampah. Wako Pekanbaru mengingatkan agar operator bisa mengoptimalkan pengangkutan sampah.

Agung tidak ingin ada lagi sampah yang menumpuk di TPS. Dia juga memimpin langsung upaya penutupan TPS liar Jalan Soekarno Hatta kemarin.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini