Mengaku Wartawan, Kabid Lalin Laut Dishub Inhil Teken Surat Operasional Kapal

Redaksi Redaksi
Mengaku Wartawan, Kabid Lalin Laut Dishub Inhil Teken Surat Operasional Kapal
Kabid Lalin Laut Dishub Inhil, Rianto Musri.(Foto: Me)

INHIL – Sebuah surat resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Dishub Inhil) yang diteken oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut (Kabid Lalin Laut), Rianto Musri, menimbulkan tanda tanya. Publik mempertanyakan kapasitas pejabat tersebut menandatangani dokumen Pemberitahuan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK).

Salah satu dari surat yang ditandatangani Rianto Musri adalah surat bernomor 500.7/DISHUB-LLAV/2025/159 bertanggal 8 Mei 2025 yang berisi pemberitahuan pengoperasian kapal di perairan sungai dan danau wilayah Inhil. Surat itu bukan ditandatangani oleh kepala dinas.

Saat dikonfirmasi, Rianto membenarkan bahwa dirinya menandatangani RPK tersebut dengan dasar SK Pelimpahan Wewenang No.800/763/Dishub-Set tanggal 21 November 2024. Dia menyebut bahwa dokumen itu bukanlah izin resmi tetapi hanya pemberitahuan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini telah menandatangani tiga RPK, dan beralasan memiliki dasar kuat berupa pelatihan teknis Syahbandar serta SK Bupati tentang pembentukan tim teknis perizinan.

Yang mengejutkan, Rianto secara terbuka menyatakan bahwa dirinya juga merupakan anggota pers aktif.

“Saya juga anggota PERS, kartu saya sampai saat ini masih berlaku,” ungkapnya kepada wartawan.

Ketika ditanya dasar dirinya yang berstatus sebagai ASN, namun bisa menjadi wartaaan, Rianto tak dapat memberikan penjelasan.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan resmi dari Sekretaris Dishub Inhil, Antoni. Saat dihubungi awak media, Antoni menyatakan tegas tidak boleh seorang ASN menjadi wartawan, dan tidak ada kebijakan apapun di Dishub yang memberikan izin terkait itu.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap kode etik ASN serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas publik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang merangkap profesi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi wartawan.

Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan jurnalistik yang bersifat independen berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas birokrasi.

Apakah benar SK pelimpahan wewenang tersebut memberikan hak penuh kepada Kabid untuk bertindak atas nama dinas?

Mengapa dokumen-dokumen penting tidak ditandatangani oleh kepala dinas selaku penanggung jawab tertinggi?

Dan yang paling penting, mengapa seorang ASN bisa sekaligus mengklaim sebagai wartawan tanpa sanksi atau pengawasan dari instansi?

Situasi ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemkab Inhil dan berpotensi mencoreng citra pelayanan publik yang seharusnya bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Mengingat banyaknya pertanyaan yang muncul dari publik, termasuk potensi maladministrasi dan pelanggaran etik, Dishub Kabupaten Inhil dan Inspektorat Daerah diminta segera melakukan klarifikasi terbuka dan audit internal terhadap surat-surat yang ditandatangani Kabid tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran wewenang maupun kode etik ASN, penindakan tegas harus dilakukan.(me)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini