Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama, 9 Mei Masuk Kerja

Redaksi Redaksi
Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama, 9 Mei Masuk Kerja
Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS, riaueditor.com - Bupati Bengkalis Kasmarni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-PKPP/2022/728.

SE tentang Perubahan Atas Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

SE Bupati yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: 375 tahun 2022.

Adapun cuti bersama yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni yakni dimulai tanggal, 29 April hingga 6 Mei 2022, dan kembali masuk kerja seperti biasa pada tanggal 9 Mei 2022.

Untuk mengetahui langsung SE Bupati tersebut klik disini.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini