BPN: Tahun 2015-2020 ada 172 Kasus Pertanahan di Riau, Paling Banyak Diwilayah Kampar

Redaksi Redaksi
BPN: Tahun 2015-2020 ada 172 Kasus Pertanahan di Riau, Paling Banyak Diwilayah Kampar
ilustrasi.

PEKANBARU - Kurun waktu tahun 2015 hingga 2020, masih ada sebanyak 172 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang harus diselesaikan di Provinsi Riau.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau melalui Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau M Syahrir saat menghadiri dan membuka dengan resmi acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

Dari 172 kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang ditemui, Syahrir menyebutkan, bahwa yang paling menonjol adalah sengketa penguasaan dan pemilikan tanah yang mencapai 102 kasus atau 59 persen.

Adapun yang menjadi akar masalah pada sengketa tersebut, kata Syahrir, adalah tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan oleh pemilik tanah.

Menurutnya, meskipun sudah mempunyai sertipikat, tanah harus dipelihara dengan baik sehingga tidak menjadi sengketa dan konflik dikemudian hari.

"Sengketa penguasaan dan pemilikan tanah ini banyak terjadi ketika si pemilik tanah merasa telah mempunyai sertipikat. Lalu, tanahnya ditinggal berpuluh tahun, hingga akhirnya tanah tersebut digarap orang lain," jelasnya.

"Waupun kita sudah punya sertipikat, tanah harus tetap dipelihara dengan baik," pesan Syahril.

Adapun sengketa, konflik dan perkara pertanahan lainnya yang ada di Provinsi Riau yakni, prosedur letak batas dan luas, prosedur pendaftaran hak, prosedur penetapan hak. Kemudian, prosedur peralihan hak, pengadaan tanah, pelaksaan putusan pengadilan, ganti rugi tanah ex partikelir, serta tanah ulayat.

Sementara itu, dari sisi lokasi tanah, Syahrir mengatakan, Kabupaten Kampar menjadi penyumbang tertinggi kasus pertanahan di Riau yang mencapai hampir 42 kasus. Lalu, disusul Kota Pekanbaru dengan 39 kasus pertanahan.

"Kasus di Kampar banyak terjadi di daerah perbatasan yaitu batas Kampar dengan Kota Pekanbaru," pungkasnya. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini