Bakal Naik, UMK Pekanbaru 2022 Diprediksi Lebih Dari Rp3 Juta

Redaksi Redaksi
Bakal Naik, UMK Pekanbaru 2022 Diprediksi Lebih Dari Rp3 Juta
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

PEKANBARU - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 diatas Rp 3 juta. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik 1,7 persen.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama dewan pengupahan.

"UMK itu harus lebih besar dari UMP. Semalam provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi, sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," terang Abdul Jamal, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, dirinya bakal melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.

Dikatakannya penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.

"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kita lihat, kita baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," jelasnya. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini