Walikota Geram, Ada Lurah di Pekanbaru Pungut Retribusi Sampah

Redaksi Redaksi
Walikota Geram, Ada Lurah di Pekanbaru Pungut Retribusi Sampah
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU, riaueditor.com - Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT geram dan langsung dengan tegas mengatakan pihak mana saja yang melakukan pemungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) adalah Ilegal.

Pernyataan itu terucap dan diulangi beberapakali oleh walikota begitu mendengar adanya oknum lurah yang melakukan pemungutan uang retribusi sampah di tengah masyarakat. Oknum lurah yang dimaksud adalah Lurah Padang Terubuk Kecamatan Senapelan. 

Pada pemberitaan sebelumnya sudah terungkap bahwa oknum Lurah Padang Terubuk, Senapelan Dwi Rahma Purnama Sari melakukan pungutan untuk enam RW di lingkungan kelurahan yang dipimpinnya masing-masing Rp. 1.000.000,-  per bulan. Meskipun kepada wartawan, lurah Dwi Rahma Purnama Sari mengaku hanya memungut Rp. 670.000 per RW per bulan.

Namun dari salah seorang mantan RT yang di nonaktifkan oleh Lurah Dwi Rahma Purnama Sari karena tidak bisa melaksanakan setoran itu, menyebutkan lurah Dwi Rahma Purnama Sari menggenapkan retribusi itu jadi Rp.700.000 ditambah Rp.300.000 untuk dana operasional kelurahan.

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang ditemui Oketimes di kediamannya Ahad (3/12/2017) bahkan dengan sistematis dan tegas menerangkan pola pengelolaan sampah di kota Pekanbaru. 

Sejak akhir tahun 2015, pengelolaan sampah sudah diserahkan pada satu instansi (OPD) terkait yang dulunya bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan sekarang disebut Dinas LHK. Pihak dinas ini dalam mengelola sampah baik operasional maupun retribusi bekerjasama dengan pihak ketiga. 

"Selain yang dipungut oleh Dinas LHK, retribusi sampah ini adalah Ilegal!," demikian ungkap walikota yang geram dengan ulah oknum bawahannya yang tidak juga memahami tuposki kerjanya.

Untuk itu Walikota meminta pihak RT atau RW yang mendapati penyalahgunaan wewenang seperti ini atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada membuat laporan kolektif sehingga Walikota bisa mengambil tindakan yang tegas untuk oknum tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ulah Lurah Padang Terubuk Senapelan ini terungkap saat seorang RT di lingkungan kelurahannya mengeluhkan tindakan lurah yang memotong honornya sebagai RT untuk membayar retribusi sampah warga yang tidak bisa ditagihnya. Tapi dengan keras lurah Dwi Rahma Purnama Sari mengatakan sebagai atasan dari RT dan RW, dirinya berhak memberhentikan jika bawahannya tidak mematuhi perintahnya. (len)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini