UMK Pelalawan 2016 Telah Ditetapkan Sebesar RP 2.176.500.-

Redaksi Redaksi
UMK Pelalawan 2016 Telah Ditetapkan Sebesar RP 2.176.500.-
ist.net
PELALAWAN, riaueditor.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp 2.176.500. Kenaikannya mencapai 11 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1951.000, atau naik sebesar Rp 225.500.

Terkait pemberlakuan upah baru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan diminta melakukan ekstra pengawasannya.

"Ya, kita minta Disnakertrans Pelalawan melakukan pengawasan ekstra, apalagi akhir tahun depan pengawasan Disnaker ditarik ke Provinsi," kata H Abdullah AMd, Ketua Fraksi Madani DPRD Pelalawan, kepada riaueditor Rabu (4/11/2015).

Hal ini dikatakan Abdullah, menyikapi telah ditetapkan UMK Pelalawan 2016 mendatang.
Dikatakannya, Meski PP 78/2015 bertentangan dengan PP 8/81 tentang penetapan upah sebab melepaskan penetapan upah pada mekanisme pasar yang semakin liberal.

"Saya tetap minta perusahaan menaati UMK yang sudah ditetapkan. Kendati ada upaya buruh mencoba melakukan penolakan terhadap PP 78 tersebut," imbuh Abdullah. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini