UMK Pelalawan 2016 Ditetapkan Rp. 2.176.500, Naik 11,05 Persen dari UMK 2015

Redaksi Redaksi
UMK Pelalawan 2016 Ditetapkan Rp. 2.176.500, Naik 11,05 Persen dari UMK 2015
Kadisnakertrans Pelalawan, Drs Nasri FE kepada
PELALAWAN, riaueditor.com - Upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada tahun 2016 mendatang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan  sebesar Rp2.176.500. Besaran UMK tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) dikabupaten Pelalawan, Selasa (3/11/2015) di ruang pertemuan Kantor Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Drs Nasri FE kepada riaueditor, Selasa (3/11).Menurutnya, hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2016 mendatang dan selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2016.

"Setelah melakukan musyawarah dan mufakat, akhirnya seluruh pihak menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp 2.176.500. Jadi UMK kita pada tahun 2016 naik sebesar Rp224.500 atau 11,05 persen dari UMK tahun 2015 sebesar Rp1.952.000," ungkap Nasri.

Nasri menjelaskan, bahwa penetapan UMK Pelalawan 2016 ini, berdasarkan penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.

"Jadi, total kenaikannya sebesar 11,05 persen. Untuk itu, dengan mengacu pada PP Nomor 78 tersebut, maka UMK Pelalawan kita tetapkan sebesar Rp 2.176.500 perbulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp 175.346 dari UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.952.000 perbulannya," ujarnya.

Mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas bahwa penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.001.340 perbulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

"Berdasarkan survei yang telah dilakukan, KHL pekerja 2016 ditetapkan Rp 2.001.340. Namun, setelah UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 2.095.000 perbulan, maka dilakukan pembahasan dan disepakati UMK Pelalawan pada tahun 2016 mendatang sebesar Rp  2.176.500. Untuk itu, kita imbau para perusahaan agar dapat mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2016 mendatang ini. Jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini