Tim BPK RI Periksa SKPD Kampar

Redaksi Redaksi
Tim BPK RI Periksa SKPD Kampar
images.net
BANGKINANG, riaueditor.com - Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tiba di Kabupaten Kampar guna melaksanakan pemeriksaan di setiap SKPD Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ikawani Girsang selaku pengendalian tehnis dalam sambutannya saat acara Entry Breafing BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau di aula Kantor Bupati Kampar mengatakan kepada seluruh pimpinan SKPD bahwa untuk tahap awal timnya akan memeriksa dokumen dan administrasi tentang perjalanan dinas di setiap SKPD.

"kami mengharapkan seluruh Pimpinan SKPD pro-aktif dalam setiap penyerahan dokumentasi dan administrasi agar nantinya dapat memperlancar pemeriksaan," tutur Ikawani.

Kecuali itu, tambah Ikawani, jika terjadi ketidaklengkapan dokumentasi dan administrasi diharapkan agar Pimpinan SKPD secepatnya melengkapi hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Dan apabila tidak dilengkapi hingga batas waktu yang telah ditentukan maka akan menjadi catatan bagi kami dan dapat ditindak lanjuti sebagai bahan laporan kami nantinya ketingkat pusat.

"saya berharap kelengkapan dokumentasi dan administrasi bapak dan ibu dapat mendukung dan menjadi tolak ukur baik kami sebagai tim pemeriksa maupun bagi pemerintah Kabupaten Kampar sendiri kedepan dalam mengambil langkah yang positif guna kelancaran sistim pengelolaan keuangan daerah yakni Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD)," jelasnya.

Lanjutnya, agar Pimpinan SKPD lebih mengenal lebih dekat tentang tugas pokok dan fungsi BPK selaku pihak yang dipercaya dan diberikan wewenang dalam memeriksa seluruh dokumentasi dan administrasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh setiap SKPD.

Hal tersebut mengarah pada beberapa aturan perundang-undangan di antaranya UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara, UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 33 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahnu 2005 tentang pengelolaan Keuangan keuangan daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan penilaian kinerja, pungkasnya. (bi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini