Soal Pemberitaan Retribusi Sampah, Lurah Padang Terubuk Kirim Hak Jawab

Redaksi Redaksi
Soal Pemberitaan Retribusi Sampah, Lurah Padang Terubuk Kirim Hak Jawab
oketimes.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Terkait pemberitaan pungutan retribusi sampah di Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Lurah Padang Terubuk, Dwi Rahma Purnama Sari, S.Sos, M.Sc mengirimkan hak jawabnya ke redaksi www.oketimes.com bernomor : 98/PT-XIII/2017 pada Senin 04 Desember 2017 mengaku merasa keberatan dengan atas pemberitaan yang sempat termuat.

Dimana berita yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2017 dengan judul "Tolak Retribusi Ganda, Warga Padang Terubuk Bayar Uang Sampah Ke Petugas THL", "Warga Enggan Bayar Uang Sampah, Honor RT tak Dibayarkan Lurah", Lurah Padang Terubuk Sebut Retribusi Sampah Tanggungjawab RT" dan terbitan tanggal 03 Desember 2017 dengan judul "Walikota Pekanbaru: Retribusi Sampah Dikelola Dinas LHK, Selain itu Ilegal", "Walikota Geram, Ada Lurah di Pekanbaru Pungut Retribusi Sampah".

Menurut Lurah Padang Terubuk, semua judul berita yang diterbitkan tanpa konfirmasi atau klarifikasi dan berita yang diterbitkan bersifat mencemarkan nama baik dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Selain itu, Lurah Padang Terubuk juga menerangkan beberapa poin soal pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah di wilayahnya, antara lain:  

1. Surat Keputusan Lurah Nomor : 21/KPTS-PT/IX/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang Pengurus LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 Periode 2015 - 2018 dengan Kepengurusan Koordinator LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 atas nama INDRA LEONARDO.

2. Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Pekanbaru dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (LKM PMB-RW) Nomor : 100/PKS/VIII/2016/76, Nomor : 147/RW.01 â€" KPT/SEP/2016 tanggal 31 Agustus 2016 antara Plt. Kepala Dinas Kebersihan (H. ZULKIFLI HARUN, ST, MP) dan Ketua Koordinator LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 (INDRA LEONARDO)

3. Berita Acara tanggal 17 November 2016 DLHK dengan LKM PMB-RW se-Kelurahan Padang Terubuk tentang pembahasan Retribusi Sampah dengan perjanjian :

- Menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak LKM PMB-RW se-Kelurahan Padang Terubuk.

- Menyerahkan Potensi Sampah dan Retribusi dimulai dari Bulan Oktober 2016.

- Mempekerjakan Tenaga Harian Lepas untuk Mengangkut sampah yang berada di Gang se-Kelurahan Padang Terubuk.

4. Untuk LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 yang menandatangani Berita Acara adalah INDRA LEONARDO.

5. Surat Keputusan Lurah Nomor : 36/KPTS-PT/IV/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pengesahan Pemberhentian Ketua RT. 004 RW. 001 dan Pengurus serta Pengesahan Pengangkatan Ketua RT.004 RW.001 dan Pengurus Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Dimana Ketua RT.004 RW.001 adalah INDRA LEONARDO dan Berakhir Masa Jabatannya sampai dengan 30 April 2017.

6. Surat Undangan Rapat Kepada LKM PMB-RW se-Kelurahan Padang Terubuk Tanggal 22, 23 Februari 2017 yang dihadiri oleh LKM PMB-RW se-Kelurahan Padang Terubuk Kecuali LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 (INDRA LEONARDO).

7. Surat Lurah Nomor : 10/PT-III/2017 Tertanggal 03 Maret 2017 perihal Surat Panggilan Kepada Ketua Koordinator LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 untuk dapat menjelaskan permasalahan pemungutan Retribusi Sampah di Wilayah RW. 001 dan juga tidak dihadiri oleh Ketua Koordinator LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 (INDRA LEONARDO).

8. Rapat tanggal 26 April 2017 dimana dalam rapat tersebut yang dihadiri oleh Ketua RW.001 beserta RT yang membahas tentang permasalahan setoran Retribusi Sampah yang belum di setorkan dan bagaimana pertanggungjawaban dari Ketua Koordinator LKM PMB-RW 01 (INDRA LEONARDO).

Dalam rapat tersebut dilaporkan oleh masing-masing RT di RW.001 bahwa Retribusi sampah telah dipungut dan diserahkan kepada Ketua Koordinator LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 (INDRA LEONARDO).

9. Sampai saat ini Ketua Koordinator LKM PMB-RW KAPITOL RW 01 (INDRA LEONARDO) tidak pernah menyerahkan Retribusi Sampah yang telah diserahkan oleh pemungut Retribusi Sampah (RT di RW. 001).

Dengan alasan tersebut diatas, Lurah Padang Terubuk meminta kepada Pimpinan Redaksi Oketimes.com, agar menerbitkan Hak Jawab ini.

Demikian Surat Hak Jawab ini disampaikan Lurah Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru kepada redaksi oketimes.com, ditandatangani Dwi Rahma Purnama, S.Sos, M.Sc NIP.19701101 200501 2008. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini