Selesaikan Konflik Lahan 56 Hektar, Bupati Bentuk Tim Verifikasi

Redaksi Redaksi
Selesaikan Konflik Lahan 56 Hektar, Bupati Bentuk Tim Verifikasi
sy/riaueditor.com
Bupati Kampar, H Azis Zainal diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil saat memediasi konflik lahan antara masyarakat Kampa dengan PT Tasma Puja, Selasa (19/9/2017).

BANGKINANG, riaueditor.com - Bupati Kampar, H Azis Zainal diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil memediasi permasalahan konflik lahan seluas 56 hektar antara masyarakat Kampa dengan PT Tasma Puja.

Acara mediasi dilakukan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Selasa (19/9/2017). Hadir dalam acara, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Kampa, Kepala Desa Kampar, perwakilan dari PT Tasma Puja serta Tokoh Masyarakat Danto.

Kepala Desa Kampar, Lukman Efendi mewakili masyarakat menyampaikan, bahwa ada 28 persil surat kepemilikan lahan seluas 56 hektar lahan warga di areal Afdeling 1 PT Tasma Puja belum diganti rugi.

Jika memang sudah diganti rugi, kenapa surat kepemilikan tanah (SKT) ini masih berada ditangan warga. Secara logika, jika sudah diganti rugi 28 persil SKT seharusnya sudah berada dalam genggaman  perusahaan, ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik lahan yang sah. "Saya minta agar pihak perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat," ujarnya.

Direktur PT Tasma Puja Ketut Sukarwa saat acara mediasi menyampaikan, bahwa PT Tasma Puja sebelum menggarap lahan untuk areal perkebunan sawit pada tahun 1991 membentuk tim ganti rugi pembebasan lahan yang melibatkan semua pihak seperti, Aparat Desa, pihak Kecamatan, Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat.

Pada tahun 1992 setelah selsai ganti rugi lahan warga PT Tasma Puja mulai melakukan pengelolaan lahan dalam HGU yang dikuasai perusahaan saat ini. "Tahun 1992 semua areal inti perusahaan telah selesai dilakukan ganti rugi," ujarnya.

Sejalan perkembangan waktu tiba-tiba ada klaim masarakat yang menyatakan belum diganti rugi. Hal ini tentunya menjadi pemikiran pihak perusahaan dan menjadi sebuah pertanyaan. "Belasan tahun areal yang berada dalam HGU perusahaan itu kita kelola, tiba-tiba ada klaim warga menyatakan belum diganti rugi, bahkan warga mempunyai bukti kepemilikan lahan, ini sangat membingungkan," ucap Ketut.

Pada prinsipnya pihak perusahaan tidak ada niat untuk menzolimi warga. Namun jika warga betul-betul mempunyai surat kepemilikan lahan di areal HGU perusahaan dan belum diganti rugi tolong kasih tau kami, agar bisa diverifikasi.

Dikatakan, untuk mencari keabsahan data, perlu dibuat tim khusus yang melibatkan elemen masyarakat. Dan jika warga masih tetap ngotot lahan itu miliknya silahkan gugat kepengadilan, ucapnya.

Pernyataan Direktur PT Tasma Puja, Ketut Sukarwa mendapat bantahan dari koordinator warga, Nasrullah. Dikatakan, ada sekitar 461 hektar lahan warga di areal HGU perusahaan yang belum ganti rugi, saya punya bukti, katanya.

kuasa hukum PT Tasma Puja, Eva Nora ketika dihubungi menyampaikan, bahwa PT Tasma Puja tidak pernah terikat suatu hubungan hukum dengan ganti kerugian tanah SKPT Nomor : 84/SK/1985 atas nama Darajis/Ajin yang diterbitkan tanggal 1 Januari 1985 terletak wilayah rukun warga (RK) Danto.

PT Tasma Puja menguasai dan mengelola lahan perkebunan yang terletak di desa Kampar dan Padang Mutung Kecamatan Kampar berdasarkan izin pemerintah. Kawasan perkebunan sebagaimana peraturan daerah (Perda) Nomor :11 tahun 1999 tentang RTRW Kabupaten Kampar. Dan telah pula dilakukan pengukuran oleh tim Pemda Tingkat II Kampar dan Tim independen terhadap tuntutan masyarakat desa Kampar, Kampaung Panjang dan desa Pulau Rambai yang dihadiri oleh masyarakat, Ninik Mamak Kenegerian Rumbio, Camat Kampar aliansi reformasi Kabupaten Kampar serta Instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar waktu itu.

Selanjutnya, diinformasikan, bahwa lahan yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja telah selesai diganti rugi kepada masing masing pemilik lahan. Penyelesaian diketahui oleh Camat setempat. Sehingga pada tahun 2002 pemerintah Kabupaten Kampar mengeluarkan rekomendasi bebas garapan kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional (BPN) propinsi Riau.

Mediasi menghasilkan suatu kesepakatan dan keputusan:

1. Dari Pihak Masyarakat

 - Masyarakat Kampa meminta kepada PT. Tasma Puja, lahan yang diambil PT Tasma Puja dikembalikan karena masyarakat tidak pernah merasa mendapat ganti rugi

- Masyarakat meminta kepada PT Tasma Puja untuk melihat bukti-bukti tertulis bahwa PT Tasma Puja telah memberikan ganti rugi.

- Masyarakat meminta pengukuran ulang

- Yang mau diganti rugi 56 hektar

2. PT Tasma Puja

- PT Tasma Puja telah melakukan ganti rugi terhadap masyarakat dan menyerahkan kepada pimpinan rapat daftar nama-nama masyarakat penerima ganti rugi dan copy surat tanah

- PT Tasma Puja memiliki bukti surat asli di tahun 1992.

- Harus ada tim khusus untuk memverifikasi surat-surat yang mana yang asli apakah di pihak masyarakat atau pihak PT Tasma Puja untuk menyatakan keabsahan surat yang dimaksud dan melanjutkan rapat setelah tim melaporkan hasilnya.

3. Disepakati untuk membentuk tim untuk melakukan verifikasi keabsahan 28 surat dan peninjauan lokasi lahan seluas 56 hektar yang diduga belum diganti rugi. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini