Sekda Tagih Laporan LPPD SKPD Kampar

Redaksi Redaksi
Sekda Tagih Laporan LPPD SKPD Kampar
images
BANKINANG, riaueditor.com - Sekdakab Kampar Zulfan Hamid  menghimbau kepada seluruh SKPD untuk membuat laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah kepada Bupati Kampar melalui bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kampar paling lambat tanggal 24 Januari 2014.Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar (16/1).
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Kampar akan dimintai laporan pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran dari DPRD kabupaten Kampar.
Dalam hal ini, sambungnya Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Provinsi Riau.

Laporan ini akan dibacakan Bupati Kampar melalui LKPJ paling lambat setelah tiga bulan berjalan. Dan Laporan tersebut paling lambat telah diterima pemprov Riau pada tanggal 28 Februari 2014, ujarnya.

Dalam laporan Tahunan 2013 tersebut ungkap Zulfan, SKPD diminta untuk untuk mengisi Tabel Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk setiap SKPD dan menyertai dengan melampirkan buku Lakip SKPD tahun 2013, papar Zulfan.

Kabag Tata Pemerintahan Syarifudin menatakan, sempena diselenggarakan rapat laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah. Kepala Daerah wajib melaporkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk LPPD kepada Pemerintah dan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD.

Syarifudin juga memaparkan format tabel tahunan SAKPD yang wajib dilaporkan, diantaranya Rencana Pembangunan SKPD, Kebijakan Pengelolaan Daerah, Kebijakan Pengelolaan keuangan, Tugas Bantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.
           
Dibagian lain format yang harus diisi oleh seluruh SKPD adalah Tugas Umum Pemrintahan mencakup Kerjasama antar daerah, Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga, Koordinasi dengan Instansi Vertikal di daerah dan pencewgahan dan Penanggulangan Bencana serta Penyelenggaraan Ketentraman dan kertiban umum papar Syarifunddin.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini