Selamatkan Generasi Muda,

Satpol PP Pelalawan Kumpulkan Pengusaha Warnet dan Sekolah, Persiapkan Draft Perjanjian Bersama

Redaksi Redaksi
Satpol PP Pelalawan Kumpulkan Pengusaha Warnet dan Sekolah, Persiapkan Draft Perjanjian Bersama
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - ‎Satpol PP dan Damkar Pelalawan taja pertemuan pengusaha warnet dan sejumlah sekolah di Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten Pelalawan di Kantor Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Rabu (2/8/207) dalam kegiatan sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2016 tentang perizinan. 

Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Koordinator Pengawas Polres Pelalawan, Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Pelalawan. 

Dalam peparannya, Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan H Abu Bakar FE,SSos,MAP menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap razia yang dilakukan di sejumlah warnet beberapa hari belakangan ini. ‎Mulai dari masih banyaknya anak sekolah yang mangkal di warnet saat jam belajar, belum ada kejelasan waktu operasional, warnet yang belum mengantongi Izin dan sejumlah permasalahan lainnya.

"Jelasnya kita ingin menyelamatkan generasi muda terutama para pelajar agar tidak bolos dan lebih memilih mangkal di warnet, game online, play station dan lainnya saat jam belajar sekolah. Berangkat dari sini perlu adanya kesepakatan bersama antara pihak pengusaha warnet termasuk sekolah agar dapat mengikuti aturan yang berlaku. Kita masih masih menyampaikan gambaran draft kesepakatan bersama dari berbagai hal untuk dipelajari dan disempurnakan kembali. Dalam waktu sebulan ini draft sudah rampung dan bisa dilakukan penandatangan bersama," paparnya. 

Ditambahkan Abu Bakar, draft kesepakatan ini akan berlaku nantinya untuk seluruh warnet dan sejenisnya seperti game online, play station dan lain-lain. 

"Begitu juga kita sekaligus mensosialisasikan Perda Maghrib Mengaji. Di mana disaat jam masuk waktu Maghrib hingga Isya warnet dan sejenisnya diharap menutup usahanya," ungkap Abu Bakar.

Sementara itu, Kabid Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pelalawan Amperadi MSi menambahkan adapun gambaran draft kesepakatan atau perjanjian bersama untuk pengusaha warnet misalnya melarang anak sekolah berada di warnet dari mulai masuk hingga jam pulang sekira pukul 07.25 hingga pukul 16.00 Wib.Jam operasional tutup hingga pukul 24.00 Wib. Termasuk soal berbagai izin yang harus dipenuhi.

Begitu juga untuk pihak sekolah, diharapkan dapat betul-betul mengawasi anak didiknya. Diantaranya jika ada tugas yang diberikan dari sekolah harus menyertai surat atau memo dari guru ataupun Kepala Sekolah dan lain sebagainya. 

"Draft masih belum final tapi sebulan ini akan selesai dan dapat direalisasikan bersama. Dalam penegakan Perda tentunya Satpol PP Pelalawan akan menjadi garda terdepan. Saat ini pengusaha warnet maupun pihak sekolah mempelajari dulu draft lalu jika ada penambahan ataupun pengurangan akan dibahas lebih lanjut hingga draft kesepakatan perjanjian bersama menjadi sempurna dan dapat direalisasikan oleh semua pihak," ujarnya. 

‎Satu per satu perwakilan dari Koordinator Pengawas Polres Pelalawan, Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Pelalawan juga menyampaikan paparannya terkait sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2016 serta aturan yang harus dilakukan dalam menjalankan usaha warnet. ‎(zul)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini